Latest Program: Kemendagri pastikan WFH ASN tidak mengganggu layanan publik

Kemendagri Pastikan WFH ASN Tidak Mengganggu Layanan Publik

Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto memastikan kebijakan kerja dari rumah (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) tidak akan menghambat pelayanan publik. Dalam wawancara di Jakarta, Selasa, ia menyatakan bahwa penting bagi ASN untuk tetap menjalankan tugas sesuai dengan target yang ditentukan. “WFH harus tetap memastikan seluruh pegawai bekerja secara optimal,” ujarnya.

Pemantauan dan Regulasi Teknis

Bima Arya menjelaskan bahwa kebijakan ini akan diterapkan secara terpilih untuk menghindari gangguan terhadap layanan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Ia menekankan bahwa sektor seperti puskesmas, rumah sakit, dinas perhubungan, serta satuan polisi pamong praja harus tetap beroperasi normal dan tidak bisa sepenuhnya beralih ke WFH.

“Kita berharap WFH ini tidak menyebabkan ASN menjadi lebih santai atau seperti hari libur nasional,” tambah Bima Arya.

Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan surat edaran sebagai panduan pelaksanaan kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa aturan ini bukan hanya pengurangan beban kerja, melainkan cara untuk memastikan kinerja tetap terjaga. “Kalau ada ASN yang tidak menjalankan tugas, akan ada sanksi kepegawaian,” jelasnya.

Koordinasi dengan Pemerintah Pusat

Menurut Bima Arya, pemerintah daerah masih menunggu instruksi resmi dari pemerintah pusat melalui Menko Perekonomian. “Kebijakan ini akan dijalankan sesegera mungkin setelah keputusan akhir ditetapkan,” ucapnya. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa skema WFH direncanakan berlaku satu hari dalam seminggu, termasuk untuk PNS dan PPPK.

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini bagi sektor swasta bersifat rekomendasi. Kebijakan WFH diharapkan dapat membantu efisiensi energi tanpa mengurangi kemampuan ASN dalam menjalankan fungsinya. Dengan demikian, pemerintah menekankan pentingnya adaptasi sesuai dengan karakteristik tugas masing-masing instansi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *