Latest Program: Menaker segera umumkan SE imbauan WFH bagi perusahaan swasta-BUMN
Menaker Segera Umumkan SE Imbauan WFH bagi Perusahaan Swasta, BUMN, dan BUMD
Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera merilis Surat Edaran (SE) yang memberikan panduan kerja dari rumah (WFH) serta program penghematan energi di lingkungan kerja. “Kita akan segera umumkan SE tersebut kepada media dan masyarakat,” terang Yassierli dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa. Keputusan ini mencakup sektor swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pelaksanaan WFH untuk ASN Mulai 1 April 2026
Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak hari Jumat, dengan efektifitas mulai 1 April 2026. Kebijakan ini akan dievaluasi setelah dua bulan berjalan. Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa penerapan WFH untuk ASN berlaku selama satu hari kerja per minggu, yaitu Jumat. Hal ini diatur melalui SE dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) serta SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah dilakukan selama satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran (SE) dari MenpanRB dan SE Mendagri,” ujar Airlangga Hartarto.
Menaker juga menyebutkan bahwa imbauan WFH dan program penghematan energi akan diterapkan di berbagai sektor usaha. Kebijakan ini dituangkan dalam SE Menteri Ketenagakerjaan, dengan mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing industri. Meski demikian, beberapa sektor dikecualikan dari aturan ini, seperti layanan publik dan sektor strategis.
Sektor yang Dikecualikan dari Kebijakan WFH
Menko Airlangga merinci sejumlah sektor yang tidak termasuk dalam kebijakan WFH, antara lain layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan. Selain itu, sektor-sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pokok, makanan, minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan juga tidak wajib menerapkan WFH.
Pendidikan: Belajar Tatap Muka untuk Jenjang Dasar hingga Menengah
Di bidang pendidikan, kegiatan belajar-mengajar untuk jenjang dasar hingga menengah tetap dilakukan secara langsung, tanpa pembatasan hari kerja. Sementara itu, untuk jenjang pendidikan tinggi, khususnya mahasiswa semester empat ke atas, pelaksanaan akan disesuaikan dengan kebijakan dari kementerian terkait.