Latest Program: Pemerintah jaga kenaikan harga tiket pesawat di kisaran 9-13 persen
Pemerintah tetapkan kenaikan harga tiket pesawat maksimal 9-13 persen
Jakarta, Senin
Menyusul kenaikan biaya avtur akibat ketegangan geopolitik di Timur Tengah, pemerintah menyatakan akan terus mengawasi kenaikan tarif tiket pesawat domestik agar tidak melebihi 9-13 persen. Langkah ini bertujuan memastikan akses masyarakat terhadap transportasi udara tetap terjangkau.
“Dengan mengendalikan kenaikan harga tiket dalam rentang 9-13 persen, pemerintah mengupayakan kestabilan biaya untuk masyarakat,” ungkap Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Untuk membatasi kenaikan tersebut, pemerintah mengeluarkan dua mekanisme. Pertama, subsidi pajak pertambahan nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 11 persen diberikan khusus pada tiket kelas ekonomi. Menurut Airlangga, penghitungan ini menghasilkan subsidi sekitar Rp1,3 triliun per bulan. Dengan dua bulan penerapan, total subsidi mencapai Rp2,6 triliun.
Mekanisme kedua adalah pengurangan bea masuk 0 persen untuk komponen suku cadang pesawat. “Dengan kebijakan ini, biaya operasional maskapai diperkirakan berkurang, sehingga dapat mengendalikan harga tiket,” jelas Airlangga.
Kebijakan ini akan diberlakukan selama dua bulan dan akan ditinjau ulang sesuai perubahan kondisi politik di wilayah Timur Tengah.