Latest Program: Pemerintah susun tahapan pemanfaatan BBN jelang implementasi B50

Pemerintah susun tahapan pemanfaatan BBN jelang implementasi B50

Malang, Jawa Timur (ANTARA) – Pemerintah tengah merancang rangkaian langkah pemanfaatan bahan bakar nabati (BBN) dalam persiapan penerapan Biodiesel 50 (B50) yang akan dimulai pada bulan Juli 2026. Dalam keterangan resmi yang dikonfirmasi ANTARA dari Malang, Jawa Timur, Rabu, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengatakan bahwa pengaturan yang lebih terperinci dan penahapan yang jelas bertujuan memastikan BBN dapat dioperasikan secara efektif, dengan memperhatikan siapnya bahan baku, infrastruktur, serta dukungan industri.

Kebijakan bertahap untuk kesiapan nasional

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan dua regulasi penting, yaitu Keputusan Menteri ESDM Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 tentang Penahapan Pemanfaatan BBN dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan BBN. Eniya menegaskan bahwa BBN memiliki peran penting dalam memperkuat kemandirian energi nasional, sekaligus mendorong pertumbuhan industri lokal, mengurangi impor, serta menurunkan emisi sektor energi.

“Melalui pengaturan yang lebih komprehensif dan penahapan yang jelas, kami ingin memastikan pemanfaatan BBN dapat diimplementasikan secara optimal, dengan tetap mempertimbangkan kesiapan bahan baku, infrastruktur, serta dukungan industri,” ujar Eniya.

Kebijakan ini dirancang untuk menjaga konsistensi penerapan biofuel mandatori, namun tetap fleksibel sesuai dengan siapnya sumber daya nasional. Setiap tahapan pemanfaatan BBN, termasuk B50, akan diterapkan secara realistis berdasarkan kapasitas bahan baku, infrastruktur, pembiayaan, dan kesiapan sektor pengguna. Eniya menilai Kepmen ESDM tentang Penahapan Pemanfaatan BBN sebagai panduan strategis untuk mendorong investasi serta pengembangan industri BBN dalam negeri.

Regulasi menyeluruh dan kesiapan sektor

Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2025 menjadi landasan untuk mengatur pengusahaan BBN secara menyeluruh. Regulasi ini mencakup berbagai aspek, seperti jenis BBN, rantai usaha dari penyediaan hingga distribusi, kewajiban badan usaha, penetapan harga, teknis, keselamatan, lingkungan, insentif, serta penerapan nilai ekonomi karbon. Penahapan mencakup berbagai jenis bahan bakar nabati, mulai dari biodiesel, bioetanol, diesel biohidrokarbon, hingga bioavtur, yang akan diterapkan secara bertahap sesuai kesiapan nasional.

Dalam forum bisnis Indonesia-Jepang di Tokyo, Senin (30/3), Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa campuran kelapa sawit sebesar 50 persen mulai diterapkan pada 2025. Ia menegaskan bahwa langkah ini bertujuan meningkatkan ketahanan energi nasional menghadapi ketidakpastian pasokan global. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan B50 akan diberlakukan mulai 1 Juli 2026 untuk menghemat subsidi senilai Rp48 triliun. Pertamina dikatakan sudah siap menerapkan kebijakan tersebut, yang berpotensi mengurangi penggunaan bahan bakar minyak fosil sebanyak 4 juta kiloliter per tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *