Latest Program: RI naikkan fuel surcharge 38 persen respons kenaikan harga avtur
RI naikkan fuel surcharge 38 persen respons kenaikan harga avtur
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengumumkan penyesuaian batas maksimal fuel surcharge ke level 38 persen. Tindakan ini diambil untuk mengimbangi kenaikan harga bahan bakar avtur yang terjadi akibat situasi konflik di Timur Tengah. Perubahan berlaku untuk semua jenis pesawat, termasuk pesawat bermesin jet serta pesawat berbaling-baling.
Sebelumnya, aturan fuel surcharge untuk pesawat jet diatur sebesar 10 persen, sedangkan pesawat berbaling-baling sebesar 25 persen. Dengan kenaikan ini, batas fuel surcharge pesawat jet meningkat 28 persen, sementara pesawat berbaling-baling naik 13 persen. “Sebelumnya, pesawat jet hanya 10 persen dan pesawat berbaling-baling 25 persen, kini semua disesuaikan menjadi 38 persen,” jelas Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Penyesuaian harga bahan bakar
Fuel surcharge merupakan biaya tambahan yang diterapkan maskapai untuk menutupi perubahan harga bahan bakar di pasar internasional. Airlangga menyoroti bahwa sejumlah negara juga mengalami peningkatan harga avtur. Ia menyebutkan, misalnya, harga bahan bakar jet di Thailand mencapai Rp29.518 per liter, sementara di Filipina sebesar Rp25.326 per liter.
Dalam negeri, harga avtur di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK), Tangerang, naik menjadi Rp23.551,08 per liter. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah pemerintah untuk membatasi kenaikan harga tiket pesawat. Pemerintah menargetkan peningkatan harga tiket domestik tetap dalam rentang 9-13 persen.
“Sebelumnya, pesawat jet hanya 10 persen dan pesawat berbaling-baling 25 persen, kini semua disesuaikan menjadi 38 persen,” kata Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.