Main Agenda: Antam minta penyetaraan tarif PPh 22 pembelian emas oleh BUMN

Antam minta penyetaraan tarif PPh 22 pembelian emas oleh BUMN

Jakarta – PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengajukan usulan kepada Komisi VI DPR RI untuk mendukung harmonisasi aturan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dalam transaksi pembelian emas oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam pertemuan dengan lembaga tersebut di Jakarta, Selasa, Untung Budiharto, Direktur Utama Antam, menyoroti ketidakseimbangan tarif pajak yang diberlakukan terhadap BUMN dan badan usaha non-BUMN.

Menurut Untung, saat ini BUMN dikenai tarif PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen ketika membeli emas, sementara perusahaan bullion bank hanya dikenai 0,25 persen. “Tarif PPh 22 untuk pembelian emas oleh bullion bank adalah 0,25 persen, tetapi BUMN harus membayar 1,5 persen, yang artinya enam kali lipat lebih tinggi,” ujarnya. Ia menekankan bahwa perbedaan ini menyebabkan pelaku bisnis tambang emas lebih memilih menjual produk ke perusahaan non-BUMN yang tidak memungut PPh 22 sebesar 1,5 persen dari harga barang.

“Kami berharap dukungan DPR agar ada penyetaraan perlakuan PPh pembelian emas, baik oleh BUMN maupun non-BUMN,” tambah Untung.

Di samping isu PPh 22, Antam juga menyoroti ketidakadilan perlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap produk perak murni. Untung menjelaskan bahwa saat ini pembelian perak batangan domestik dikenai PPN sebesar 12 persen, sedangkan emas batangan murni tidak dikenai pajak tersebut saat diekspor. Ia menilai perbedaan ini menciptakan ketimpangan di pasar, sehingga mengurangi daya saing produk dalam negeri.

“Pengenaan PPN 12 persen pada perak batangan domestik menciptakan distorsi pasar, yang menghambat optimalisasi nilai tambah dan perputaran ekonomi lokal,” kata Untung.

Dengan adanya penyetaraan aturan pajak, Antam optimis dapat memperkuat kinerja perusahaan, mendorong hilirisasi, serta memastikan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan adil. Ia menegaskan komitmen Antam untuk menjaga konsistensi dalam memperbaiki kondisi pasar emas dan perak di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *