Main Agenda: Dewas restui Tirta Bhagasasi evaluasi kerja sama air curah
Kabupaten Bekasi – Dewan pengawas (Dewas) merestui kebijakan Direksi Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berkaitan evaluasi seluruh perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga khususnya dalam hal pengadaan air curah demi keberlangsungan lini bisnis perusahaan. "Setiap bentuk kerja sama bisnis harus memberikan keuntungan bagi semua pihak yang terlibat. Jika dalam pelaksanaannya tidak lagi sesuai dengan prinsip tersebut, evaluasi dinilai sebagai langkah yang wajar bahkan diperlukan," kata Ketua Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi Ani Gustini di Cikarang, Rabu.
Ani yang juga menjabat Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Asda II) Kabupaten Bekasi itu menegaskan peninjauan ulang kerja sama tidak perlu terhambat oleh keputusan direksi sebelumnya serta harus berfokus pada prospek bisnis maupun nilai manfaat yang diperoleh perusahaan. "Yang terpenting adalah melihat apakah kerja sama tersebut masih memberikan keuntungan atau tidak bagi perusahaan ke depan," ujarnya. Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi Reza Luthfi Hasan menjelaskan perusahaan selama ini menjalin kerja sama dengan sejumlah pihak swasta untuk penyediaan air curah dalam upaya memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.
Dia menyatakan kebijakan evaluasi perjanjian kerja sama diambil sekaligus dalam rangka merespons keterbatasan penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai pemilik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut. Kerja sama dengan pihak ketiga telah berlangsung sejak tahun 2011 di antaranya dengan PT. Moya Bekasi Jaya, Grenex, Waterindo, Mahameru Group serta sejumlah perusahaan lain.
"Evaluasi yang sedang dilakukan diharapkan dapat memastikan keberlanjutan kerja sama yang lebih efektif dan menguntungkan di masa mendatang," ucap dia. Kabag Pengembangan dan Kerja Sama Perumda Tirta Bhagasasi Wawan Hermawan melanjutkan evaluasi menyangkut teknis pengajuan usulan amandemen perjanjian bersama sebagai tindak lanjut hasil audit tertentu oleh Inspektorat Kabupaten Bekasi, sebagaimana permintaan kepala daerah selaku kuasa pemilik modal. Kemudian, berdasarkan hasil notulen rapat-rapat pembahasan sebelumnya yang didasari kondisi kerja sama saat ini sudah dinilai jauh dari asas saling menguntungkan serta ketidakseimbangan atas skema penerapan tarif penjualan air curah.
"Sedang asas saling menguntungkan yang dimaksud mencakup perusahaan belum dapat menyerap seluruh kapasitas air curah. Kemudian, kenaikan tarif tidak bisa dilakukan setiap tahun atau dua tahun, harus ada proses tertentu. Sementara kenaikan tarif air curah terjadi tiap tahun, seperti yang diberlakukan PT.
Moya," ujarnya. Wawan mengaku selama ini perusahaan dibebankan untuk menanggung sepenuhnya biaya serta kerugian yang ditimbulkan akibat kondisi kehilangan air yang masih tinggi selama proses distribusi. Rekalkulasi kewajaran parameter investasi meliputi kewajaran tarif, kewajaran kenaikan tarif oleh PT.
Moya setiap tahun hingga kewajaran masa komersial menjadi sejumlah poin yang diajukan dalam pembahasan amandemen kerja sama kedua perusahaan.