Main Agenda: Purbaya sebut kebijakan gaji ke-13 bagi ASN masih belum diputuskan
Purbaya sebut kebijakan gaji ke-13 bagi ASN masih belum diputuskan
Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa keputusan mengenai pembayaran gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) belum ditetapkan meskipun ada upaya penghematan anggaran. Ia menjelaskan, pihaknya masih menganalisis apakah gaji ke-13 akan dialokasikan dengan efisiensi atau tidak.
“Masih dipelajari (efisiensi gaji ke-13 ASN),” ujar Purbaya saat diwawancara di Jakarta, Selasa.
Menteri Keuangan menegaskan bahwa keputusan akhir belum bisa diumumkan dan meminta masyarakat bersabar menunggu hasil evaluasi lebih lanjut. Efisiensi anggaran tengah diterapkan pemerintah sebagai respons terhadap tekanan belanja subsidi energi yang dipicu oleh fluktuasi harga minyak internasional. Beberapa skenario penghematan juga menjadi bahan diskusi, termasuk perubahan insentif bagi ASN.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 untuk ASN akan dilakukan pada bulan Juni 2026. Peserta yang menerima mencakup pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.
Skema pembayaran gaji ke-13 tahun ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Komponen yang terlibat mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, serta insentif kinerja sesuai dengan aturan yang berlaku.