Meeting Results: Disnakertrans: PT SBI didenda Rp330 juta akibat pekerjakan TKA ilegal
Disnakertrans: PT SBI didenda Rp330 juta akibat pekerjakan TKA ilegal
Tanjungpinang – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau (Disnakertrans Kepri) memberikan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp330 juta kepada PT Shanghai Baoye Indonesia (PT SBI) karena mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) secara tidak sah. Sekretaris Disnakertrans Kepri, John Barus, yang juga ketua tim pengawasan TKA, mengatakan denda tersebut sedang diproses pembayaran oleh PT SBI melalui rekening Kementerian Keuangan Republik Indonesia, sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Denda administratif tersebut sedang dalam proses pembayaran dari PT SBI melalui rekening Kementerian Keuangan RI, sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” kata John Barus dihubungi di Tanjungpinang, Jumat.
John Barus menjelaskan bahwa inspeksi mendadak (sidak) terhadap PT SBI, sebagai perusahaan subkontraktor yang terlibat dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Pulau Setokok di kawasan industri Batamindo, Kota Batam, dilakukan pada 26–27 Maret 2026. Hasilnya, tim menemukan 29 tenaga kerja asing berkebangsaan Tiongkok bekerja di perusahaan tersebut tanpa memiliki dokumen resmi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Menurut John, RPTKA adalah dokumen wajib yang harus dipenuhi sebelum mempekerjakan TKA di Indonesia, sesuai aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA. “Pengakuan mereka (TKA), ada yang baru datang, lalu sebagian lainnya sudah bekerja satu sampai tiga bulan di PT SBI,” ungkapnya.
John Barus menegaskan bahwa PT SBI bersedia membayar denda sebesar Rp330 juta, yang dibuktikan dengan penandatanganan surat pernyataan dan diserahkan kepada Satgas Pengawasan TKA. Ia juga mengingatkan seluruh perusahaan di Kepri untuk memastikan kepatuhan administratif, khususnya wajib membayar retribusi RPTKA.
TKA yang ditemukan bekerja tanpa dokumen resmi dapat dideportasi atau masuk daftar hitam (blacklist) untuk beroperasi di Indonesia. Selain itu, John menekankan bahwa pendamping TKA harus memperkenalkan pengetahuan kepada tenaga kerja Indonesia (TKI) yang mengawal mereka. “TKA juga harus belajar bahasa Indonesia,” katanya menegaskan.