Meeting Results: Menaker ingatkan sanksi bagi perusahaan yang tak patuh aturan THR
Menaker Ingatkan Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Patuh Aturan THR
Jakarta, Rabu – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak mematuhi aturan tentang THR akan menghadapi sanksi. “Sebagai negara hukum, semua perusahaan wajib taat pada ketentuan yang berlaku dan memastikan hak pekerja dipenuhi dengan benar,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta.
THR Sebagai Hak Normatif yang Tidak Boleh Dipotong
Yassierli menekankan bahwa THR adalah hak normatif yang harus dibayarkan penuh kepada pekerja dan buruh tanpa ada alasan apa pun, termasuk karena absensi maupun kondisi ekonomi perusahaan. “THR tidak boleh dipotong. Ada kesalahpahaman yang mengaitkan THR dengan absensi pekerja, dan hal ini tidak diperbolehkan,” kata Menaker.
“THR tidak boleh dipotong. Ada kesalahpahaman yang mengaitkan THR dengan absensi pekerja, dan hal ini tidak diperbolehkan,” kata Menaker.
Menurutnya, jika ada keterlambatan pembayaran, pengusaha akan dikenai denda 5% dari total THR yang belum dibayarkan. Denda tersebut tidak menghapus kewajiban membayar THR dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap perusahaan wajib menaati peraturan perundang-undangan karena Indonesia adalah negara hukum yang menempatkan perlindungan hak pekerja sebagai kewajiban yang harus dipenuhi.
Inspeksi ke Perusahaan di Semarang
Pada pekan ini, Menaker Yassierli melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan yang lalai, salah satunya di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Tindakan ini dilakukan menyusul laporan bahwa THR pekerja di perusahaan tersebut belum dibayarkan secara utuh meski telah melewati tenggat waktu pembayaran.
Dari hasil pertemuan dengan manajemen, perusahaan yang mempekerjakan sekitar 951 pekerja itu menyatakan komitmen untuk menuntaskan pembayaran paling lambat 2 April 2026. Kasus ini bermula dari aduan yang masuk ke Posko THR Keagamaan 2026 Kemnaker pada 16 Maret 2026. Dalam laporan itu, perusahaan diadukan belum membayar THR meski telah melewati batas waktu pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Setelah ditindaklanjuti pengawas ketenagakerjaan, perusahaan sempat melakukan pembayaran pada 18 Maret 2026. Namun, muncul laporan susulan bahwa pembayaran tersebut tidak dilakukan secara penuh. Dalam sidak, Menaker memperoleh informasi bahwa pembayaran THR yang tidak sesuai aturan didasari kondisi ekonomi perusahaan yang sedang tidak baik, serta adanya kesalahpahaman yang mengaitkan THR dengan tingkat kehadiran pekerja.
“Hal seperti ini tidak boleh terulang. Saya ingatkan agar praktik serupa tidak terjadi di perusahaan mana pun,” kata Menaker.
Yassierli menegaskan alasan tersebut tidak dapat dibenarkan dan kasus seperti ini tidak boleh berulang, baik di perusahaan tersebut maupun di perusahaan lain. “Tahun ini pun terus kita monitor secara ketat agar seluruh hak pekerja terbayarkan sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya menambahkan.