Menteri Bahlil tinjau penertiban tambang ilegal di Murung Raya
Menteri Bahlil tinjau penertiban tambang ilegal di Murung Raya
Dari Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melakukan inspeksi terhadap upaya penertiban tambang ilegal di Murung Raya, Kalimantan Tengah. Wilayah yang diperiksa merupakan area yang semula dikelola oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
“Lokasi tambang ini memiliki status izin yang telah dicabut sejak tahun 2017. Operasi pertambangan yang berlangsung sejak saat itu hingga kini tidak memiliki dasar hukum,” kata Bahlil dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa.
Menurut Bahlil, PT AKT sebelumnya diberikan izin perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B). Namun, izin tersebut telah dibatalkan sejak 2017. Meski demikian, diduga perusahaan tersebut tetap beroperasi hingga saat ini.
Sejak 26 Januari 2026, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menyelamatkan lahan seluas 1.699 hektare (ha) yang sebelumnya dimanfaatkan sebagai area bukaan tambang oleh PT AKT.
“Setelah proses verifikasi dan validasi oleh Satgas PKH, terdapat indikasi perbuatan pidana. Setelah berkoordinasi dengan instansi penegak hukum, penyidik Jampidsus Kejaksaan RI menetapkan sementara satu orang tersangka sebagai pemilik manfaat (Beneficial Ownership) beserta seluruh perusahaan yang terafiliasi dengan PT AKT,” ujar Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak.