New Policy: Menaker ungkap sektor perusahaan yang masuk pengecualian WFH

Menaker Jelaskan Sektor yang Dikecualikan dari Kebijakan WFH

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memaparkan beberapa sektor perusahaan yang tetap diperbolehkan bekerja di tempat karena kebutuhan operasional yang tidak bisa dipenuhi secara jarak jauh. Menurutnya, kebijakan work from home (WFH) tidak berlaku untuk bidang-bidang tertentu yang harus beroperasi secara penuh. “Wfh tidak diterapkan pada sejumlah sektor yang tetap membutuhkan kehadiran fisik selama lima hari kerja,” jelas Menaker di Jakarta, Rabu.

Sektor-Sektor yang Terkena Pengecualian

Menaker menyebutkan sejumlah bidang seperti energi, kesehatan, layanan publik, dan lainnya menjadi pengecualian. Contohnya, sektor kesehatan mencakup rumah sakit, klinik, tenaga medis, serta farmasi. Sementara sektor energi meliputi bahan bakar minyak, gas, dan listrik. Selain itu, bidang infrastruktur, pelayanan masyarakat (seperti jalan tol, air bersih, dan pengangkutan sampah), ritel/perdagangan (bahan pokok, pasar, tempat belanja), industri produksi (pabrik dan sektor yang memerlukan kehadiran langsung untuk mesin), hingga jasa (perhotelan, pariwisata, keamanan, dan hospitality) juga masuk dalam kategori ini.

Dalam kategori yang sama, sektor makanan dan minuman (restoran, kafe, usaha kuliner), transportasi dan logistik (angkutan penumpang, barang, pergudangan, serta jasa pengiriman), dan keuangan (perbankan, lembaga keuangan non-bank, asuransi, pasar modal, dan bursa efek) juga diberikan ruang untuk tetap bekerja di lokasi. Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026, yang ditandatangani Yassierli pada 31 Maret 2026.

“Kami ingin tanggal 1 April ini menjadi momentum nasional bersama. Jadi himbauan ini untuk bisa dipedomani untuk dilaksanakan efektif mulai hari ini,” ujar Menaker.

Surat edaran ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam upaya mempertahankan ketahanan energi nasional. Sebelumnya, Yassierli telah mendorong perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan kegiatan WFH kepada karyawan. Namun, perusahaan di luar sektor yang dinyatakan dikecualikan dapat melaksanakan kebijakan tersebut sejak 1 April 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *