Pajak tembus Rp1,96 T – Tokocrypto nilai industri kripto RI kian matang

Pajak Tembus Rp1,96 T, Tokocrypto Nilai Industri Kripto RI Kian Matang

Kamis ini, Jakarta menjadi tempat pengumuman keterlibatan Tokocrypto yang menilai peningkatan pendapatan pajak dari transaksi kripto mencapai angka yang signifikan. Angka ini mencerminkan pertumbuhan industri yang lebih sehat serta meningkatnya kesadaran pelaku bisnis dan pengguna dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

“Peningkatan penerimaan pajak dari sektor kripto membuktikan adanya keseimbangan antara pertumbuhan industri dan kepatuhan terhadap regulasi,” kata Chief Financial Officer (CFO) Tokocrypto, Sefcho Rizal, dalam pernyataannya.

Menurut laporan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, hingga akhir Februari 2026, total pendapatan pajak kripto mencapai Rp1,96 triliun. Jumlah tersebut meningkat dari Rp1,93 triliun pada Januari 2026, menunjukkan pertumbuhan positif dalam satu bulan terakhir.

Pendapatan kripto sepanjang tahun 2022 sebesar Rp246,54 miliar, 2023 sebesar Rp220,89 miliar, 2024 mencapai Rp620,38 miliar, 2025 sejumlah Rp796,73 miliar, serta awal 2026 mencatatkan Rp84,7 miliar. Dari total tersebut, sekitar Rp1,09 triliun berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, sedangkan Rp875,31 miliar dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri.

Pemerintah juga menegaskan komitmen untuk memperkuat pengawasan dan memperluas basis perpajakan di sektor ekonomi digital. Langkah ini bertujuan meningkatkan ketaatan pelaku usaha sekaligus memaksimalkan penerimaan negara. Kolaborasi antara industri kripto dan mitra konsultan pajak dianggap penting dalam membangun ekosistem yang transparan dan berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *