Pertamina apresiasi Polri ungkap penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi
Jakarta – PT Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah cepat dan tegas Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri dalam mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi periode 2025-2026. Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga Eko Ricky Susanto, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, menegaskan subsidi harus disalurkan sesuai peruntukannya agar benar-benar diterima masyarakat yang berhak. "Kami sangat berterima kasih dan mendukung upaya-upaya Kepolisian Republik Indonesia dan juga TNI dalam hal menindak tegas dan mendukung penuh proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak maupun oknum yang terlibat dalam praktik ilegal," katanya.
Ia melanjutkan pihaknya berkomitmen terus bersinergi dengan Polri dan TNI dalam hal penindakan hukum atas penyalahgunaan dan distribusi BBM dan LPG yang tidak tepat sasaran. Eko juga menegaskan Pertamina Patra Niaga berkomitmen penuh memastikan penyaluran BBM dan LPG subsidi 3 kg berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran, serta tidak menolerir adanya penyimpangan di tingkat distribusi. "Kami telah melakukan berbagai upaya pelaksanaan pengawasan dan monitoring terhadap mitra kami dan lembaga penyalur yang ada.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran, tentunya secara pidana akan diputuskan dalam ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, kami juga akan menjatuhkan sanksi tegas, baik itu pembinaan hingga pemutusan hubungan usaha (PHU)," sebut Eko. Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk membeli BBM di SPBU resmi serta LPG di pangkalan resmi dengan plang hijau, memastikan tabung dalam kondisi tersegel, serta menggunakan LPG secara bijak sesuai kebutuhan.
Sebelumnya, saat konferensi pers di Jakarta, Senin (7/4/2026), Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin menegaskan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi merupakan bagian dari komitmen menjalankan arahan pemerintah guna menjaga distribusi energi bersubsidi tepat sasaran. "Bagi para pelaku, kami tegaskan untuk segera menghentikan praktik ilegal ini. Kami tidak akan ragu melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk oknum aparat.
Penegakan hukum akan dilakukan secara konsisten dan tanpa toleransi. Tindakan tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat. Kami tidak main-main, setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi melindungi hak masyarakat atas energi bersubsidi," ucapnya.
Sementara, Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni mengungkapkan dalam periode 2025 hingga 2026, pihaknya telah melakukan penegakan hukum secara intensif terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di seluruh wilayah Indonesia. "Modus operandi dari para pelaku antara lain pembelian BBM subsidi secara berulang di beberapa SPBU lalu ditimbun dan dijual kembali ke industri dengan harga lebih tinggi, penggunaan truk modifikasi, serta penggunaan plat nomor palsu untuk menyiasati barcode. Sedangkan, untuk LPG subsidi, modusnya adalah pemindahan isi tabung 3 kg ke tabung 12 kg atau 50 kg untuk dijual sebagai nonsubsidi," ungkapnya.
Ia menambahkan penindakan ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi dengan TNI, Kejaksaan Agung, PPATK, Kementerian ESDM, Pertamina, SKK Migas, BPH Migas, serta masyarakat.