Special Plan: Hentikan peredaran benih tanaman pangan tidak bermutu secara “online”
Hentikan Peredaran Benih Tanaman Pangan Tidak Bermutu Secara “Online”
Jakarta – Sebagai dasar kehidupan tanaman, benih memiliki peran vital dalam menentukan hasil pertanian dan ketersediaan pangan nasional. Kualitas benih memengaruhi pertumbuhan tanaman, produktivitas hasil panen, serta keberlanjutan program peningkatan pangan. Selain itu, benih dianggap sebagai makhluk hidup yang memiliki kehidupan, seperti halnya tanaman, hewan, atau manusia.
Standar Mutu dalam Perbenihan
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, benih unggul yang diedarkan harus memenuhi standar kualitas, memiliki sertifikat, serta dilengkapi label resmi. Hal ini bertujuan untuk memastikan perlindungan petani, menjaga kestabilan pasar perbenihan, serta mendorong produksi pertanian yang berkelanjutan.
Berdasarkan UU 22/2019, setiap benih unggul yang diedarkan wajib memenuhi standar mutu, bersertifikat, dan berlabel.
Digitalisasi dan Peredaran Benih Online
Kini, pertukaran benih tidak hanya terjadi secara langsung (offline), tetapi juga semakin pesat melalui platform digital (online), seperti marketplace, toko online, atau media sosial. Kehadiran teknologi digital mempercepat akses petani ke benih, memperluas jangkauan distribusi, serta menekan biaya operasional. Namun, kemudahan ini juga membawa risiko, termasuk penyebaran benih palsu, varietas yang belum dilepas, mutu rendah, dan kerusakan selama pengiriman.
Kemudahan dan Tantangan
Penggunaan sistem online dalam perbenihan menawarkan keunggulan, seperti transaksi cepat, akses tanpa batas waktu dan ruang, serta efisiensi biaya. Di sisi lain, tantangan seperti kesulitan memantau pelaku pelanggaran dan pengawasan yang kurang optimal menjadi perhatian utama. Kondisi ini menuntut tindakan segera untuk memastikan benih yang diperdagangkan tetap memenuhi kriteria mutu yang ditetapkan.