Special Plan: Menaker pastikan sistem ketenagakerjaan RI bebas praktik kerja paksa

Menteri Ketenagakerjaan Pastikan Sistem Ketenagakerjaan RI Bebas Praktik Kerja Paksa

Dalam wawancara di Jakarta, Senin, Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan, menyatakan dengan tegas bahwa Indonesia telah memiliki aturan yang memastikan sistem ketenagakerjaannya tidak tercemar praktik kerja paksa. Pernyataan ini diberikan sebagai tanggapan atas penyelidikan Amerika Serikat (AS) terkait kebijakan perdagangan, terutama soal larangan impor produk yang dihasilkan melalui tenaga kerja dipaksa.

“Dari sisi ketenagakerjaan, jadi memang ada satu bagian yang berkaitan dengan klausul force labor import prohibition. Maka, bagaimana kebijakan Indonesia menangani larangan impor dari produk hasil tenaga kerja paksa. Kita sudah melakukan konsolidasi,” ujar Yassierli.

Pemerintah juga menyusun jawaban tertulis terhadap pertanyaan dalam investigasi tersebut, khususnya soal upaya Indonesia dalam mengatasi produk yang diduga terkait kerja paksa. Menurut Yassierli, negara ini tidak memperbolehkan praktik tersebut dalam sistem produksi dan telah menyiapkan kerangka regulasi yang kuat serta mekanisme pengawasan yang memadai.

Dokumen jawaban sedang dalam tahap pengerjaan akhir sebelum diserahkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Fokus pertanyaan dari pihak AS, menurutnya, terletak pada tingkat kebijakan Indonesia dalam menindaklanjuti larangan impor terhadap barang dari negara atau sektor yang masih mengandalkan tenaga kerja dipaksa.

Selain isu tenaga kerja, AS juga menyoroti masalah kelebihan kapasitas produksi (excess capacity) sebagai bagian dari penyelidikan yang sedang berlangsung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *