Topics Covered: Menko Pangan dorong penguatan aturan pengelolaan sampah
Menko Pangan Dorong Penguatan Aturan Pengelolaan Sampah
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menekankan pentingnya memperkuat implementasi peraturan pengelolaan sampah sebagai langkah mendukung percepatan penanganan limbah nasional. Menurutnya, adanya hukuman dan sanksi denda menjadi faktor kunci agar masyarakat lebih mematuhi aturan tersebut. “Diperlukan adanya hukuman dan sanksi berupa denda, baru orang mau (lebih menaati aturan),” jelas Zulhas setelah menghadiri rapat koordinasi terbatas di Jakarta, Selasa.
Pernyataannya disampaikan di tengah meningkatnya perhatian terhadap manajemen sampah nasional, terutama setelah kejadian longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, yang menewaskan korban. Selain itu, pemerintah sedang mempercepat pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) sebagai bagian dari upaya menurunkan beban ekonomi akibat penumpukan sampah serta meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menjadi dasar hukum pengelolaan limbah yang terpadu, melibatkan pemerintah, masyarakat, dan sektor usaha. Zulhas menyatakan bahwa kementerian lingkungan hidup akan mengambil langkah lebih keras dalam menjalankan aturan ini, termasuk tindakan administratif hingga penuntutan pidana bagi pelanggar. “Menteri Lingkungan Hidup punya wewenang, bisa disegel, bisa dituntut pidana,” tambahnya.
Menurut Zulhas, tanggung jawab pengelolaan sampah tidak hanya jatuh pada pemerintah, tetapi juga bersama masyarakat dan pelaku usaha. Ia menekankan bahwa perubahan budaya dalam mengelola sampah membutuhkan waktu yang lebih lama, terutama dari rumah tangga. Sementara itu, sektor industri, perkantoran, pasar, sekolah, rumah sakit, hingga restoran menjadi target utama penguatan pengelolaan sampah.
Pemerintah menargetkan penanganan sampah di sektor-sektor tersebut dapat selesai dalam empat tahun. “Empat tahun kita akan selesaikan, selain sampah rumah tangga,” ungkap Zulhas. Selain itu, pemerintah telah menyiapkan berbagai teknologi pengolahan sampah yang bisa diterapkan sesuai kebutuhan daerah, seperti waste to energy, bahan bakar alternatif (RDF), dan kompos.
Dalam rapat, disebutkan bahwa program PSEL akan mencakup 30 proyek di 61 kabupaten/kota dengan kapasitas pengolahan sekitar 14,4 juta ton per tahun. Jumlah ini setara dengan 22,5 persen dari total timbunan sampah nasional.
“Harus ada (penguatan) hukuman, harus ada penalti, baru orang mau (lebih menaati aturan,”
Zulhas menambahkan bahwa pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama. Ia berharap kolaborasi yang lebih kuat dapat menghasilkan solusi efektif untuk mengatasi masalah limbah di berbagai sektor.