Solution For: Delisting 18 emiten, BEI koordinasi pihak terkait guna penuhi buyback

Delisting 18 Emiten, BEI Koordinasi dengan Pihak Terkait untuk Penuhi Kewajiban Buyback

Dari Jakarta, BEI, lembaga bursa efek, mengumumkan penghapusan pencatatan efek (delisting) terhadap 18 emiten yang berlaku mulai 10 November 2026. Keputusan ini diambil karena perusahaan-perusahaan tersebut dinyatakan pailit atau telah disuspensi dari perdagangan selama lebih dari 50 bulan.

Proses Pembinaan dan Koordinasi

Sebelum menentukan delisting, Nyoman, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, menjelaskan bahwa lembaga tersebut telah melalui berbagai tahap proses pembinaan, mendorong, dan memberi kesempatan kepada emiten untuk memperbaiki kinerjanya. Selama proses ini, BEI terus memantau situasi perusahaan.

“Dalam pembinaan tersebut, BEI juga bekerja sama dengan regulator dan berbagai pihak terkait sejak awal emiten menghadapi masalah going concern, sehingga akhirnya memenuhi kriteria delisting dan menyelesaikan kewajiban buy back saham pasca-delisting,” ujar Nyoman.

Kriteria Delisting Berdasarkan Regulasi

Ketentuan delisting ini diatur dalam POJK 45/2024, yang bertujuan mengembangkan serta memperkuat emiten dan perusahaan publik. Nyoman menambahkan, selain itu, BEI juga melakukan pengumuman delisting terhadap emiten yang disuspensi selama enam bulan, serta mengingatkan kembali setiap enam bulan sebagai bentuk peringatan.

“Pengumuman ini diharapkan menjadi peringatan bagi emiten sekaligus sebagai tanda awal bagi investor terkait risiko delisting,” kata Nyoman.

Menurut peraturan yang berlaku, delisting dilakukan ketika emiten mengalami peristiwa yang berdampak negatif signifikan pada kelangsungan usaha, baik secara finansial maupun hukum. Nyoman menjelaskan, perusahaan yang terdaftar tidak mampu menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai, serta telah mengalami suspensi efek di Pasar Reguler atau Pasar Tunai selama minimal 24 bulan terakhir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *