Topics Covered: OJK beri sanksi kasus manipulasi dan pelanggaran pasar modal Rp78,7 M

OJK Berikan Sanksi Rp78,7 Miliar untuk Manipulasi dan Pelanggaran Pasar Modal

Kasus diungkapkan dalam rapat bulanan Dewan Komisioner

Jakarta, Senin – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan denda administratif senilai Rp78,68 miliar terkait kasus manipulasi pasar serta pelanggaran regulasi di bursa modal. Dalam konferensi pers usai rapat Dewan Komisioner bulanan Maret 2026, Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, menyebutkan ada enam pihak individu yang menerima hukuman denda hingga Rp15,9 miliar. Selain itu, satu orang juga diberi peringatan tertulis.

Kasus lainnya mencakup total denda Rp62,78 miliar yang diberikan kepada 68 pihak. Hasan menjelaskan bahwa sanksi ini terdiri dari satu pencabutan izin, empat pembekuan izin, serta tujuh peringatan tertulis. “Delapan perintah tertulis sudah ditegakkan dalam penanganan kasus,” tambahnya.

“Ada satu sanksi administratif berupa pencabutan izin, empat sanksi berupa pembekuan izin, dan tujuh peringatan tertulis,” ujar Hasan Fawzi.

OJK mengungkapkan langkah ini sebagai bagian dari upaya memperkuat kepatuhan terhadap aturan pasar modal. Hasan juga menyoroti dinamika pasar Indonesia pada Maret 2026, yang dipengaruhi oleh ketegangan di Timur Tengah dan kenaikan harga komoditas energi global.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *