Polres Pelalawan Tangkap Pelaku Karhutla di Teluk Meranti – Bakar Lahan 500 Hektare
Penyidik Polres Pelalawan Ungkap Pelaku Karhutla di Teluk Meranti
Polres Pelalawan berhasil mengamankan ES, tersangka tindak pidana karhutla yang terjadi di Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. Penyebab kebakaran ditemukan melalui sistem pengawasan Dashboard Lancang Kuning pada Februari 2026 di Dusun III, Desa Gambut Mutiara. Setelah mendeteksi titik api di wilayah tersebut, tim penyidik Satreskrim langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan, berhasil mengungkap tindakan pembakaran yang berlangsung secara bertahap.
Modus Pembakaran Lahan Gambut
Tersangka diduga sengaja membuka lahan untuk keperluan perkebunan dengan mengumpulkan ranting, rumput, serta pelepah sawit sebelum membakarnya. Aktivitas ini berlangsung sejak awal tahun 2026 hingga bulan Maret, menyebar hingga mencapai luas sekitar 500 hektare. Kondisi ini memperburuk kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko kabut asap di daerah setempat.
“Tindak pidana karhutla merupakan kejahatan yang merugikan lingkungan dan masyarakat. Kami pastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, Minggu (5/4/2026).
Dalam penyidikan, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang dan pelepah sawit yang digunakan untuk aktivitas pembakaran. Tindakan ini dianggap serius karena merusak ekosistem dan membahayakan kehidupan masyarakat. Tersangka awalnya menyangkal perbuatannya, namun setelah pemeriksaan mendalam dan dukungan keterangan saksi, akhirnya mengakui tindakan yang dilakukannya.
Peran Kapolda Riau dalam Pemadaman Karhutla
Menghadapi fenomena El Nino, Kapolda Riau memberikan instruksi untuk memadankan karhutla secara maksimal. Tersangka dijerat dengan Pasal 56 Ayat (1) juncto Pasal 108 UU No.39/2014 tentang Perkebunan, serta Pasal 98 UU No.32/2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup. Saat ini, penyidikan masih berlangsung dengan menyelesaikan administrasi dan berkoordinasi dengan ahli untuk memperkuat bukti.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Tindakan ini tidak hanya berbahaya bagi lingkungan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas,” tegas John Louis Letedara.
Kasus ini menjadi sorotan karena dampaknya luas, mencakup lingkungan maupun kesehatan warga. Pihak kepolisian terus berupaya menegakkan hukum dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.