Malaysia kecam keputusan Israel setujui 34 permukiman ilegal
Malaysia kecam keputusan Israel setujui 34 permukiman ilegal
Dari Kuala Lumpur, Malaysia mengkritik keputusan Israel yang baru saja mengesahkan pembangunan 34 permukiman ilegal tambahan di area pendudukan (OPT) di Tepi Barat. Pernyataan ini dikeluarkan melalui Kementerian Luar Negeri, yang juga dikenal sebagai Wisma Putra, sebagai respons terhadap tindakan yang dianggap merugikan hak-hak warga Palestina.
Menurut Wisma Putra, penyebaran permukiman ilegal terus-menerus menjadi bagian dari upaya sistematis Israel untuk mengambil alih tanah Palestina. Tindakan tersebut, kata mereka, berdampak pada perubahan demografis wilayah tersebut secara paksa. “Perluasan permukiman ilegal ini melanggar hukum internasional serta resolusi Dewan Keamanan PBB, khususnya Konvensi Jenewa Keempat dan Resolusi Nomor 2334 (2016), dan mengancam martabat serta kedaulatan rakyat Palestina,” bunyi pernyataan resmi dari Wisma Putra, Sabtu.
“Tindakan tersebut melanggar hukum internasional serta resolusi-resolusi Dewan Keamanan PBB yang relevan, khususnya Konvensi Jenewa Keempat dan Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2334 (2016), dan merupakan serangan langsung terhadap hak-hak dasar, martabat, dan kedaulatan rakyat Palestina,”
Malaysia mendorong komunitas internasional dan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) untuk mengambil langkah tegas, serta meminta pertanggungjawaban dari Israel. Pihak berwenang mengatakan bahwa langkah konkret diperlukan agar Israel dapat mematuhi aturan hukum internasional dan segera menghentikan aktivitas pendudukan ilegal.
Dalam pernyataan yang sama, Malaysia kembali menegaskan komitmennya untuk mendukung perjuangan sah rakyat Palestina atas hak-hak mereka yang tidak dapat dipindahtangani. Negara ini juga mengingatkan kembali usulan pembentukan negara Palestina yang merdeka, dengan batas-batas sebelum tahun 1967 dan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.