Meeting Results: Jepang berlakukan syarat kemampuan bahasa untuk visa insinyur
Jepang berlakukan syarat kemampuan bahasa untuk visa insinyur
Menurut informasi yang diterima, pemerintah akan mengimplementasikan revisi kebijakan ini sebelum akhir April, dengan memperketat proses pemeriksaan. Perubahan tersebut ditujukan bagi pelamar yang ingin memperoleh visa insinyur maupun spesialis di bidang humaniora atau layanan internasional, terutama jika pekerjaan yang diambil membutuhkan kemampuan berbahasa Jepang.
Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap peningkatan jumlah pelamar yang masuk ke Jepang dengan status visa sesuai kualifikasi tertentu, namun justru menjalankan tugas tidak sesuai dengan pengetahuan yang mereka miliki. Dalam hal ini, pemerintah berupaya mengurangi risiko penggunaan visa yang salah.
Untuk memenuhi syarat baru, pelamar harus menunjukkan kemampuan berbahasa Jepang setara tingkat B2 dari Kerangka Acuan Bersama Eropa untuk Bahasa (CEFR), atau N2 dari Tes Kemampuan Bahasa Jepang. Sebelumnya, persyaratan visa hanya meminta pelamar menyelesaikan pendidikan perguruan tinggi atau setara, serta memiliki pengalaman kerja relevan, tanpa mempertimbangkan kemampuan berbahasa.
Revisi ini berlaku untuk pelamar yang mengajukan visa baru dan berniat bekerja di bidang yang memerlukan pengetahuan bahasa Jepang. Mahasiswa internasional yang beralih ke status tersebut akan dikecualikan. Selain itu, perusahaan yang terkena sanksi atau penangguhan karena masalah seperti upah tidak dibayar atau penyerangan, tidak boleh menerima pekerja dengan status visa ini hingga masa hukuman berakhir.
Data dari Badan Layanan Imigrasi menunjukkan bahwa jumlah penduduk asing di Jepang mencapai sekitar 4,13 juta jiwa per akhir 2025. Kelompok yang memegang visa insinyur dan spesialis di bidang humaniora atau layanan internasional berjumlah sekitar 475.000 orang, menjadi kelompok kedua terbesar setelah penduduk tetap yang mencapai 947.000 jiwa.
“Pemerintah Jepang pada Januari lalu menyusun serangkaian langkah komprehensif tentang penerimaan warga negara asing (WNA), di mana pemerintah menunjukkan bahwa status visa memerlukan tindakan penanggulangan terhadap kasus-kasus di mana warga negara asing terlibat dalam pekerjaan yang tidak sesuai dengan kualifikasi mereka.”