Besaran Gaji ke-13 PNS – PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan yang Cair Juni 2026
Besaran Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan yang Cair Juni 2026
JAKARTA – Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, serta pensiunan akan diberikan pada bulan Juni 2026. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pembayaran ini terpisah dari Tunjangan Hari Raya (THR).
“THR dan gaji ke-13 berbeda. Gaji ke-13 biasanya dibayarkan bulan Juni,”
katanya di Jakarta beberapa waktu lalu.
Regulasi mengenai besaran gaji ke-13 tahun ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Dokumen tersebut ditetapkan pada 3 Maret 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto. Pasal 15 dalam PP tersebut menyatakan bahwa pembayaran gaji ketiga belas dilakukan secepat mungkin pada bulan Juni 2026.
Komponen dan Pembiayaan Gaji Ke-13
Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026, yang menjadi pedoman teknis untuk pembayaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Regulasi ini menetapkan bahwa THR dan gaji ke-13 harus dibiayai melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing unit kerja.
Bagi lembaga nonstruktural yang tidak memiliki satuan kerja sendiri, pembayaran dibebankan ke DIPA kementerian atau lembaga induk. Dalam PMK tersebut, disebutkan bahwa gaji ke-13 untuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan akan ditangani oleh PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero).
Besaran Gaji Ke-13 Berdasarkan Golongan
Komponen gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Besarannya dihitung sesuai dengan golongan dan besaran gaji pokok masing-masing individu. Berikut perkiraan besaran gaji ke-13 sesuai dengan kategori:
- PNS: Tergantung pada golongan dan masa kerja.
- PPPK: Sesuai dengan tingkat jabatan dan pengalaman kerja.
- TNI/Polri: Diatur berdasarkan pangkat dan jenis keanggotaan.
- Pensiunan: Dibayarkan melalui PT Taspen atau PT Asabri.
Menurut Pasal 2 ayat (2) PMK No. 13/2026, proses pembayaran THR dan gaji ke-13 dijalankan sesuai dengan PP No. 9/2026. Regulasi ini memastikan kejelasan tentang penerima, komponen, besaran, dan waktu pembayaran. Sementara itu, Pasal 3 menjelaskan bahwa pengeluaranTHR dan gaji ke-13 harus mencantumkan anggaran dalam DIPA masing-masing instansi.