Special Plan: Menaker tegaskan WFH bagi karyawan swasta bersifat imbauan
Menteri Ketenagakerjaan Tegaskan WFH Bagi Karyawan Swasta Bersifat Imbauan
Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa kebijakan work from home (WFH) selama satu hari seminggu bagi karyawan perusahaan swasta bersifat saran, mengingat perbedaan kebutuhan operasional masing-masing instansi. “Ya, sifatnya imbauan karena kebijakan WFH tidak menghambat pertumbuhan ekonomi,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Klarifikasi Terkait Surat Edaran
Menaker memberikan penjelasan saat media menanyakan apakah Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan program optimasi energi di tempat kerja bersifat wajib atau hanya panduan. Ia menegaskan bahwa penerapan kebijakan ini diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing perusahaan, tergantung pada ciri khas bisnis dan aktivitas kerja yang dijalankan.
“Jadi, sifatnya adalah imbauan. Setiap perusahaan punya kekhasan sendiri, sehingga teknis terkait WFH kita serahkan kepada mereka,” kata Menaker.
Menurutnya, kebijakan ini memberikan ruang bagi perusahaan untuk mengadaptasi pola kerja baru yang lebih efisien. Fleksibilitas tersebut juga diharapkan mendorong penggunaan energi secara bijak di lingkungan kerja, yang berdampak positif pada efisiensi dan keberlanjutan bisnis.
Sektor yang Diberi Kecuali
Dalam SE tersebut, perusahaan tetap wajib menjaga hak-hak pekerja, seperti pembayaran gaji penuh hingga cuti tahunan. Namun, ada pengecualian untuk sektor tertentu seperti energi, kesehatan, infrastruktur, pelayanan masyarakat, ritel, perdagangan, industri, produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi, logistik, serta keuangan.
Target Penerapan WFH
Menaker sebelumnya mengajak pemimpin perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD menerapkan kegiatan WFH satu hari dalam seminggu. Perusahaan di luar sektor tersebut dapat menerapkan kebijakan ini sejak 1 April 2026. “Kami ingin 1 April menjadi momentum nasional bersama, sehingga himbauan ini bisa diikuti secara efektif,” tuturnya.
Ia menargetkan kebijakan ini sebagai alat untuk membangun kolaborasi antara pengusaha dan pekerja, guna merancang program penghematan energi serta meningkatkan produktivitas. Menaker percaya, momentum ini akan dimanfaatkan secara optimal oleh kalangan swasta untuk mengembangkan solusi bersama dengan serikat buruh.