Announced: DJP catat pelaporan SPT pajak capai 10,98 juta per 8 April
DJP catat pelaporan SPT pajak capai 10,98 juta per 8 April
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 telah mencapai 10.979.585 dokumen per 8 April 2026. Angka ini dirilis oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti, dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis.
“Progres pelaporan SPT tahunan PPh sampai 8 April 2026 mencapai 10.979.585 SPT,” ujar Inge Diana Rismawanti.
DJP juga melaporkan bahwa pelaporan SPT tahunan terdiri dari 9.562.253 wajib pajak orang pribadi karyawan, 1.162.361 wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, 252.361 wajib pajak badan dalam rupiah, serta 182 wajib pajak badan dalam dolar AS. Sementara itu, untuk periode beda tahun buku yang dimulai 1 Agustus 2025, jumlah pelaporan SPT tahunan mencakup 2.396 wajib pajak badan dalam rupiah dan 32 wajib pajak badan dalam dolar AS.
Selain itu, DJP mencatat aktivasi akun Coretax telah mencapai 17.855.749. Jumlah ini berasal dari 16.778.906 wajib pajak individu, 985.874 wajib pajak badan, 90.742 wajib pajak instansi pemerintah, serta 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
DJP mengumumkan bahwa tenggat waktu pelaporan SPT tahunan wajib pajak individu diperpanjang hingga 30 April 2026 dari tanggal 31 Maret 2026 semula. Dalam rangka ini, sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak individu juga dihapus hingga batas waktu baru.
Selama ini, wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT tahunan akan dikenai denda Rp100 ribu untuk individu dan Rp1 juta untuk badan. Kementerian Keuangan terus mengembangkan sistem Coretax, terbaru, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan memperbaiki fitur sistem tersebut untuk menangani praktik perjokian pelaporan SPT tahunan yang sering disebarkan melalui media sosial.