Historic Moment: DJP: Sektor pariwisata masih dominan sumbang penerimaan pajak di Bali

DJP: Industri Pariwisata Tetap menjadi Kontributor Terbesar Penerimaan Pajak di Bali

Denpasar, Bali (ANTARA) – Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali, Darmawan, industri pariwisata di Pulau Dewata masih menjadi penghasil utama pendapatan pajak hingga Februari 2026, dengan kontribusi mencapai Rp2,25 triliun.

“Pertumbuhan sektor penyediaan akomodasi dan makan minum, yang termasuk pariwisata, mencatatkan kontribusi sebesar 31,09 persen dibandingkan periode serupa di 2025,” ujarnya.

Realisasi ini menunjukkan bahwa pariwisata tetap menjadi tulang punggung perekonomian Bali, sekaligus mencerminkan peningkatan kondisi sektor tersebut. Tren kenaikan jumlah wisatawan domestik dan asing, kata Darmawan, menjadi faktor utama penyumbang positif bagi pertumbuhan pajak.

Menurut data yang disampaikannya, capaian penerimaan pajak hingga Februari 2026 mencapai 9,26 persen dari target keseluruhan Rp24,31 triliun. Angka ini meningkat 13,60 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1,98 triliun.

Darmawan menyebutkan sektor perdagangan memberikan kontribusi Rp383,45 miliar atau 17 persen dari total pendapatan. Sementara itu, penyediaan akomodasi dan makan minum menyumbang Rp358,33 miliar, sebesar 15,91 persen. Sektor keuangan serta asuransi mencatatkan Rp300,46 miliar (13,34 persen), real estat sebesar Rp182,86 miliar (8,12 persen), dan industri pengolahan Rp178,18 miliar (7,91 persen).

Di sisi lain, sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib menyumbang Rp147,70 miliar (6,56 persen), serta aktivitas profesional dan teknis Rp126,45 miliar (5,61 persen). Penerimaan dari bidang informasi dan komunikasi mencapai Rp75,66 miliar atau 3,36 persen.

“Hampir seluruh jenis pajak mengalami pertumbuhan positif hingga Februari 2026,” tambahnya.

Dari sisi kepatuhan pelaporan, jumlah SPT tahunan PPh tahun pajak 2025 mencapai 156.037, terdiri dari 2.575 SPT wajib pajak badan dan 153.476 SPT wajib pajak pribadi (WP OP). Pemerintah memberikan tenggat waktu sampai 30 April 2026 untuk pelaporan SPT WP OP, serta memberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda atau bunga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *