Key Discussion: Komisi XI ungkap wacana penghapusan pungutan OJK lewat revisi UU P2SK
Komisi XI DPR RI Buka Wacana Penghapusan Pungutan OJK dalam Revisi UU P2SK
Dalam Jakarta, Komisi XI DPR mengungkap rencana penghapusan pungutan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Wakil Ketua Komisi XI, Fauzi Amro, mengatakan bahwa ide ini masih bersifat usulan dan belum ditetapkan secara final. Komisi XI terus mengumpulkan masukan dari berbagai pihak, seperti OJK, Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta para ahli di bidang jasa keuangan.
Fungsi Pengawasan OJK Dipertahankan
Fauzi menjelaskan, pemisahan OJK dari BI melalui UU OJK tahun 2011 awalnya bertujuan memperkuat fungsi pengawasan sekaligus memastikan independensi lembaga tersebut. Namun, menurutnya, pungutan yang dikenakan kepada industri jasa keuangan bisa menyebabkan konflik kepentingan. Dalam diskusi yang berlangsung, muncul alternatif pendanaan berupa surplus dari BI dan LPS, yang sebelumnya menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam APBN.
Fauzi mengakui skema pendanaan dari surplus BI dan LPS bisa menimbulkan tantangan baru, terutama jika PNBP dari sektor lain juga menginginkan penghapusan pungutan. Dengan demikian, perlu dipertimbangkan alternatif pendanaan yang lebih fleksibel, seperti iuran selektif, untuk memastikan operasional OJK tetap berjalan lancar.
“Opsi terbaiknya mereka (BI dan LPS) surplus. Tapi, kalau dia (BI dan LPS) tidak surplus, (pendanaan OJK) dari mana? Nah, itu mungkin (ditambahkan) pasal iuran yang selektif,”
OJK Tetap Perhatikan Keseimbangan Anggaran
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan pihaknya menghormati berbagai wacana terkait perubahan skema pendanaan. Menurutnya, pentingnya memastikan kebutuhan anggaran terpenuhi agar OJK bisa menjalankan tugas pengawasan, pengaturan, serta pengembangan sistem teknologi informasi di sektor keuangan. Ia menekankan bahwa beberapa program strategis masih menghadapi keterbatasan dana, meski opsi pendanaan dari surplus BI dan LPS belum ditetapkan.
Friderica mengatakan wacana ini belum final, dan menjadi kewenangan pembentuk undang-undang. Ia menyebut ada kemungkinan model hibrida yang menggabungkan dana industri dan anggaran negara, seperti praktik di beberapa negara. Setiap skema pendanaan memiliki kelebihan dan kelemahan, termasuk dalam menjaga independensi OJK.
Akademisi: APBN Bukan Penyebab Hilangnya Kemandirian
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Fritz Edward Siregar, menilai bahwa pendanaan melalui APBN tidak secara otomatis menghilangkan kemandirian lembaga. Menurutnya, kunci adalah menilai apakah desain pembiayaan menciptakan ketergantungan real atau tidak.
“Kita tidak boleh terlalu cepat menyatakan pungutan dengan independensi (memengaruhi independensi) atau adanya APBN menciptakan sebuah ketergantungan. Menurut saya, itu terlalu sederhana. Yang perlu dilihat bukan hanya asal dananya, yang perlu dilihat adalah apakah desain pembiayaan menimbulkan dependensi real atau tidak,”
Fritz menambahkan, bahwa OJK sebagai institusi publik wajar menerima pendanaan dari APBN selama tidak digunakan untuk mengintervensi fungsi operasionalnya. “Yang harus dihindari adalah desain anggaran dipakai menjadi alat intervensi atau mengganggu fungsi operasional lembaga,”