Key Discussion: OJK blokir 953 pindar ilegal sepanjang kuartal I-2026
OJK Blokir 953 Pindar Ilegal di Kuartal I-2026
Dari Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa sepanjang kuartal pertama tahun 2026, mereka berhasil menutup 953 entitas pinjaman online ilegal. Angka ini diperoleh melalui tindak lanjut dari 10.516 laporan yang masuk selama Januari hingga Maret 2026.
Dicky Kartikoyono, yang memimpin Satgas PASTI, mengatakan bahwa jumlah tersebut berasal dari 10.516 laporan yang masuk selama Januari hingga Maret 2026. Dari total laporan tersebut, sebanyak 8.515 terkait pinjaman daring ilegal, 1.933 berkaitan dengan investasi tidak resmi, dan 68 mengenai gadai yang melanggar aturan.
“Satgas PASTI mengambil langkah tegas dengan menghentikan operasi langsung 953 entitas pinjaman daring ilegal. Mereka juga memblokir kegiatan penipuan di berbagai platform digital yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujar Dicky.
Menurut Dicky, langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat. Selain itu, Satgas PASTI juga melakukan pengawasan terhadap laporan penipuan yang masuk ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Melalui lembaga itu, OJK telah memblokir 460.270 rekening yang terlibat dalam tindak penipuan. Angka ini mencakup semua laporan yang diterima sejak November 2024 hingga akhir Maret 2026.
“Dengan demikian, total dana yang telah disita mencapai Rp585,4 miliar,” jelas Dicky. Dalam prosesnya, Satgas berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir 94.294 nomor telepon yang terkait dengan aktivitas penipuan. Ke depan, OJK akan meningkatkan kolaborasi dengan perusahaan telekomunikasi guna memastikan penipuan dapat dicegah lebih efektif.