Key Issue: Terpilih jadi Ketua AAUI 2026-2030, Budi Herawan fokus SDM-teknologi
Terpilih jadi Ketua AAUI 2026-2030, Budi Herawan fokus SDM-teknologi
Kongres VIII AAUI
Kongres VIII Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) telah menetapkan Budi Herawan sebagai Ketua AAUI terpilih untuk periode 2026–2030 secara aklamasi. Ia juga diberikan peran sebagai formatur tunggal dalam membentuk susunan pengurus periode tersebut.
Strategi Penguatan SDM dan Digitalisasi
Budi Herawan, yang baru saja dipilih sebagai Ketua AAUI untuk periode 2026–2030, menyatakan bahwa jajaran pengurus akan berupaya meningkatkan kinerja industri asuransi umum nasional melalui penguatan sumber daya manusia (SDM) dan pengembangan teknologi digital. “Perbaikan yang selama ini dirasakan belum optimal, jadi kami fokus pada dua aspek ini untuk mendorong peningkatan kelas industri di ASEAN,” katanya di Jakarta, Kamis.
Menurut Budi, peningkatan SDM menjadi prioritas utama karena di tengah ketidakpastian perekonomian akibat gejolak geopolitik, kemampuan sumber daya manusia menjadi kunci. Sementara, digitalisasi teknologi dianggap penting untuk meningkatkan efisiensi operasional. Ia menambahkan, AAUI sedang bermitra dengan perusahaan asal Tiongkok, Peak3, untuk membangun platform database informasi asuransi umum di Indonesia.
Isu Pemenuhan Modal dan PSAK 117
Dalam kepengurusan periode ini, ada beberapa tantangan yang diperhatikan, termasuk target pemenuhan modal minimum hingga 31 Desember 2026, serta penerapan Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) 117. Budi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi terkait standard keuangan baru ini, lantaran banyak perusahaan asuransi masih dalam penyesuaian.
“Mereka juga mengalami kesulitan saat menerapkan PSAK 117, dan setelah dua tahun baru bisa bertahan,” ucap Budi Herawan, mengacu pada pengalaman negara-negara yang sudah menerapkannya lebih dulu.
Belum ada kepastian arahan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait penerapan standard tersebut. Dalam beberapa waktu terakhir, beberapa perusahaan asuransi mengalami hambatan dalam menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) karena proses penyesuaian yang memakan waktu.