Key Strategy: Purbaya: Rp11 T dari Satgas PKH bisa tambal defisit dan perkuat fiskal

Purbaya: Rp11,4 Triliun dari Satgas PKH Bisa Tambahkan Pendapatan dan Perkuat Fiskal

Jakarta – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan dana sebesar Rp11,4 triliun yang dialokasikan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) ke kas negara mampu membantu mengisi kekurangan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta memperkuat kesehatan keuangan pemerintah.

“Kalau ada pendapatan tambahan dari program PKH, itu seperti keuntungan mendadak yang membuat anggaran kita lebih baik dan lebih stabil,” ujar Purbaya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.

Menurutnya, dana yang berasal dari penertiban tersebut bisa dijadikan pilar untuk mendukung berbagai kebutuhan fiskal. Selain mengisi defisit APBN, dana ini juga berpotensi memperkuat program pembangunan yang masih memerlukan bantuan keuangan. “Dana ini bisa digunakan untuk menutup defisit, atau sebagian besar dialokasikan ke program pembangunan yang sebelumnya terbatasi, termasuk bidang pendidikan dan kejaksaan,” terang Purbaya.

Purbaya menambahkan bahwa masih ada peluang pendapatan tambahan dari tindakan hukum yang akan dilakukan, seperti penegakan hukum terkait underinvoicing. “Dari sisi pipeline, saya yakin masih banyak penerimaan yang bisa dikumpulkan. Ini hanya awal, nanti akan ada underinvoicing dan kegiatan lainnya. Dengan menegakkan hukum secara tuntas, anggaran bisa tetap aman,” tambahnya.

Detail Dana yang Diserahkan oleh Satgas PKH

Satgas PKH telah menyerahkan dana senilai Rp11.420.104.815.858 ke kas negara. Dana tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk:

– Denda administratif di bidang kehutanan, mencapai Rp7.230.036.440.742.

– Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penyelamatan keuangan negara dalam penanganan tindak pidana korupsi, senilai Rp1.967.867.845.912.

– Setoran pajak dari Januari hingga April 2026, sebesar Rp967.779.890.000.

– Pendapatan dari penyetoran pajak perusahaan PT Agrinas Palma Nusantara, mencapai Rp180.574.134.443.

– PNBP yang berasal dari denda lingkungan hidup, sejumlah Rp1.145.847.307.471.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *