Key Strategy: Taspen perkuat reformasi birokrasi lewat SMAP ISO 37001:2025

Taspen perkuat reformasi birokrasi lewat SMAP ISO 37001:2025

PT Taspen (Persero) melanjutkan upaya meningkatkan efisiensi tata kelola organisasi dengan menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berstandar ISO 37001:2025. Langkah ini bertujuan memastikan keberlanjutan praktik korupsi yang bersih, serta menghadapi proses pengukuhan ulang standar tersebut pada bulan April 2026.

Implementasi SMAP sebagai kewajiban BUMN

Corporate Secretary PT Taspen, Henra, menjelaskan bahwa penguatan SMAP menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan sebagai badan usaha milik negara (BUMN) yang mengelola dana pensiun dan jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pejabat negara. “Dengan SMAP, kami berkomitmen mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana jaminan sosial masa depan para peserta,” tutur Henra dalam pernyataannya, Rabu.

“Oleh karena itu, implementasi SMAP ISO 37001:2025 terus kami tingkatkan melalui pembaruan kebijakan, sistem kontrol internal yang ketat, serta penguatan kesadaran seluruh staf dan karyawan secara berkelanjutan,” ujar Henra.

Penerapan SMAP mencakup seluruh unit kerja dan proses bisnis di berbagai lokasi, termasuk hubungan dengan mitra eksternal seperti vendor, agen, dan pihak ketiga. Sistem ini berfokus pada pengendalian risiko penyuapan, baik langsung maupun tidak langsung, serta mengatur gratifikasi, hadiah, jamuan, donasi, dan potensi konflik kepentingan.

Inisiatif penguatan budaya antikorupsi

Sepanjang 2025, PT Taspen menjalankan beberapa program untuk memperkuat nilai-nilai anti korupsi, seperti sosialisasi Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Compliance Movie Day, dan kampanye digital internal berprinsip 5 NO: No Bribery, No Kickback, No Gift, No Luxurious Hospitality, dan No Conflict of Interest. Perusahaan juga menyediakan program e-learning dan pengembangan budaya kepatuhan dalam tata kelola perusahaan.

Sebagai bagian dari penguatan, Taspen menetapkan target penyuapan pada 2026 dengan visi nol kasus di semua unit operasional. Mekanisme ini mencakup percepatan proses penanganan laporan, antara lain keputusan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dalam 14 hari kerja sejak laporan diterima, tindak lanjut melalui Whistleblowing System (WBS) dalam tempo sama, serta audit internal terkait dugaan penyuapan dalam waktu 14 hari kerja.

Taspen menegaskan tidak akan menoleransi pelanggaran dan siap menindaklanjuti setiap penyimpangan sesuai peraturan yang berlaku. Langkah ini disebut selaras dengan visi pembangunan nasional yang diarahkan oleh Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam bidang reformasi birokrasi, pemberantasan korupsi, serta pengembangan tata kelola pemerintahan yang transparan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *