Latest Program: DJP bidik penerimaan Rp200 triliun dari perluasan basis pajak

DJP Berupaya Memperluas Dasar Pajak untuk Menambah Pendapatan Rp200 Triliun

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah berupaya mengamankan pendapatan tambahan sebesar Rp200 triliun melalui ekspansi basis pajak. Dalam sebuah seminar yang berlangsung di Jakarta, Rabu, Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, menjelaskan bahwa potensi pendapatan tahunan yang bisa diwujudkan secara otomatis mencapai Rp1.800 triliun. Namun, target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp2.357,7 triliun masih memerlukan tambahan sekitar Rp560 triliun.

Seminar: Strategi Penerimaan Negara 2026

Pada acara bertajuk “Menatap Outlook Ekonomi 2026 dan Meracik Strategi Pengamanan Penerimaan Negara,” Bimo menekankan perlunya inovasi untuk menutupi kekurangan pendapatan. Ia mengungkapkan, meskipun kebijakan dan mesin pendapatan pajak stabil, peningkatan sebesar Rp560 triliun tetap memerlukan upaya ekstra.

“Setiap tahun, kami dapat menjamin pendapatan sebesar Rp1.800 triliun melalui mesin dan kebijakan yang tetap berlaku. Untuk mencapai angka Rp2.357,7 triliun, kami harus menggarap tambahan Rp560 triliun, yang membutuhkan usaha maksimal,” kata Bimo.

DJP tidak hanya mengandalkan basis pajak lama, tetapi juga menggandeng strategi ekstensifikasi pajak sebagai alat tambahan. Menurutnya, dari total tambahan pendapatan Rp560 triliun, sekitar Rp200 triliun diharapkan berasal dari penguasaan basis pajak yang belum optimal. “Dari usaha ekstra Rp560 triliun itu, kami fokus pada Rp200 triliun dari perluasan dasar pajak. Insya Allah, target ini dapat tercapai,” tambahnya.

Untuk mewujudkan rencana tersebut, DJP menggerakkan sekitar 530 kantor pelayanan pajak yang tersebar di berbagai daerah. Langkah ini bertujuan menggali potensi pajak yang terlewatkan selama ini, sekaligus memperkuat pengumpulan pendapatan negara di tengah tantangan ekonomi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *