Latest Program: OJK catat pembayaran dana pensiun Rp20,79 triliun per Februari 2026
OJK catat pembayaran dana pensiun Rp20,79 triliun per Februari 2026
Jakarta – Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengungkapkan bahwa total pembayaran manfaat dari dana pensiun hingga Februari 2026 mencapai Rp20,79 triliun, naik 14,26 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
“Peningkatan ini utamanya dipengaruhi oleh pertambahan peserta yang memasuki usia pensiun normal. Selain itu, faktor lain seperti peserta yang berhenti bekerja karena meninggal dunia atau pemutusan hubungan kerja juga berkontribusi,” jelas Ogi Prastomiyono di Jakarta, Kamis.
Dalam situasi ekonomi yang penuh ketidakpastian, Ogi meminta manajer dana pensiun untuk menjaga kelangsungan pembayaran manfaat pensiun. Ia menegaskan bahwa strategi pengelolaan aset yang perlu diterapkan meliputi Asset Liability Management (ALM), kesinambungan komitmen pendanaan dari pemberi kerja, serta peningkatan tata kelola operasional di berbagai aspek seperti investasi, kepesertaan, dan pendanaan.
Ogi menekankan bahwa pengelolaan keuangan dana pensiun harus disesuaikan dengan jenis program yang dijalankan, yaitu Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) dan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). Dalam PPMP, besaran manfaat pensiun dihitung berdasarkan formula yang tercantum dalam Peraturan Dana Pensiun (PDP), sementara PPIP mengandalkan akumulasi iuran dan hasil investasi selama masa pendaftaran peserta.
Dalam menyusun sumber pendanaan, OJK menyatakan bahwa manfaat pensiun tidak hanya bersumber dari iuran peserta, tetapi juga dari hasil pengembangan investasi dana yang terkumpul. Ogi menegaskan perlunya menjaga kecukupan aset dana pensiun untuk memenuhi kewajiban pembayaran manfaat pensiun, dengan menerapkan pendekatan pengelolaan berbasis Liability Driven Investment (LDI).
“Bagi dana pensiun yang telah matang dan tidak lagi menerima peserta baru, pembayaran manfaat lebih besar dari iuran merupakan hal yang wajar, selama dana pensiun tetap memiliki aset yang memadai serta likuiditas yang cukup untuk memenuhi kewajiban jangka pendek dan jangka panjang,” tambah Ogi.