Latest Program: Peran industri dinilai strategis terhadap pajak kripto Rp1,96 triliun

Peran Industri Kripto Dinyatakan Strategis dalam Penerimaan Negara

Berdasarkan data yang dirilis, industri aset kripto telah memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan negara, dengan pajak transaksi kripto mencapai Rp1,96 triliun sejak awal 2022 hingga Februari 2026. William Sutanto, CEO Indodax, menegaskan bahwa pertumbuhan ini bukan hanya mencerminkan dinamika investasi, tetapi juga menunjukkan kemampuan industri untuk berkontribusi secara aktif melalui kewajiban perpajakan yang dipenuhi.

“Komitmen kami dalam menjalankan kewajiban sebagai pelaku industri kripto yang mematuhi aturan berdampak langsung pada pertumbuhan ekosistem digital di Indonesia,” katanya dalam pernyataan di Jakarta, Kamis.

Penerimaan Pajak Kripto Melalui Tahun 2022 hingga 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatatkan bahwa total pajak kripto mencapai Rp1,96 triliun, terdiri dari PPh 22 sebesar Rp1,09 triliun dan PPN dalam negeri sekitar Rp875,31 miliar. Angka ini menjadi bagian dari pendapatan pajak ekonomi digital yang mencapai Rp48,11 triliun. Sementara itu, Indodax sendiri menyetor pajak sebesar Rp907,11 miliar selama periode tersebut, dengan kontribusi dari PPh 22 mencapai Rp520,16 miliar dan PPN sebesar Rp386,95 miliar.

“Kontribusi ini mencerminkan peran penting kami dalam memperkuat kepatuhan industri serta mendukung pertumbuhan perekonomian nasional,” ujarnya.

Ekosistem Digital Pajak Didominasi oleh PMSE

Menurut William, meskipun kripto belum menguasai sektor utama, pertumbuhan kontribusi pajaknya tergolong signifikan sejak berlakunya regulasi di Mei 2022. Penerimaan pajak kripto meningkat dari Rp246,54 miliar pada 2022, menjadi Rp220,89 miliar di 2023, kemudian naik ke Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,73 miliar di 2025, serta Rp84,7 miliar pada awal 2026.

Di sisi lain, sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) masih menjadi pilar utama penerimaan pajak ekonomi digital, dengan kontribusi mencapai Rp37,40 triliun. Fintech peer-to-peer lending dan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) menyumbang masing-masing Rp4,64 triliun dan Rp4,11 triliun.

Kolaborasi dan Edukasi Menjadi Kunci Pertumbuhan Industri

William menilai kebijakan pemerintah yang menekankan pengawasan, ekspansi basis pajak, dan optimalisasi regulasi akan mendorong peningkatan kemampuan industri kripto. Ia juga menggarisbawahi pentingnya kerja sama antar pelaku usaha dan edukasi masyarakat dalam membangun industri yang lebih berkelanjutan. Pertumbuhan jumlah pengguna kripto, menurutnya, menjadi indikator bahwa pemahaman publik terhadap aset digital semakin matang.

“Kolaborasi serta edukasi harus menjadi prioritas agar investor tidak hanya mengejar peluang keuntungan, tetapi juga memahami kewajibannya, termasuk konsistensi dalam pembayaran pajak,” imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *