Latest Program: Purbaya sebut masih ada revisi dalam aturan devisa hasil ekspor SDA

Purbaya Sebut Masih Ada Revisi dalam Aturan Devisa Hasil Ekspor SDA

Jakarta – Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan, mengatakan bahwa aturan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) masih dalam tahap penyesuaian. Hal ini menyebabkan dokumen baru DHE SDA belum bisa diterbitkan meski telah ada usulan perubahan. Menurut Purbaya, ada beberapa pihak yang meminta pengecualian dalam aturan tersebut, dan presiden telah menyetujui permintaan itu karena relevansi dengan tujuan DHE.

“Ada revisi kecil karena ada beberapa pihak minta pengecualian dan presiden setuju karena memang tidak terlepas dengan niat kita menjalankan DHE,” ujarnya.

Menkeu memastikan bahwa perubahan aturan DHE SDA tetap akan diselesaikan. Ia memproyeksikan regulasi ini bisa dikeluarkan pada bulan April mendatang. “Kan DHE itu sebetulnya tujuannya adalah untuk menahan uang-uang domestik, yang pinjam pakai uang domestik, yang pakai sumber daya domestik tapi kita untung, uangnya dipakai di luar negeri,” tambahnya.

Pemerintah saat ini sedang menyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 terkait DHE SDA. Namun, sampai saat ini, perubahan ini belum diterapkan secara resmi. Tujuan dari revisi ini adalah untuk menegakkan likuiditas valuta asing di dalam negeri, sekaligus mengamankan cadangan devisa serta menjaga stabilitas mata uang rupiah.

Dalam dokumen Strategi Kebijakan Penguatan Likuiditas Valas Domestik yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan, dijelaskan bahwa aturan baru ini akan memaksa eksportir valas menempatkan DHE mereka di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Selain itu, batas konversi DHE ke rupiah diubah dari 100 persen menjadi maksimal 50 persen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *