Sidang kasus penghinaan Suku Sunda – Resbob dituntut 2,5 tahun penjara
Sidang Kasus Penghinaan Suku Sunda: Resbob Ditetapkan Tuntutan 2,5 Tahun Penjara
Di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada Senin (13/4/2026), terdakwa Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang dikenal sebagai Resbob, menurunkan rompi tahanan sebelum berdiri di hadapan hakim. Tuntutan terhadapnya terkait dugaan penghinaan terhadap Suku Sunda telah ditetapkan oleh jaksa penuntut umum. Hukuman yang ditawarkan mencakup dua tahun enam bulan penjara.
Kehadiran Resbob di ruang sidang disertai dengan beberapa tindakan. Sebelum masuk ke dalam ruangan, ia mengambil alih kendaraan tahanan dan melakukan salam kepada jaksa. Pengadilan Negeri Bandung menjadi tempat penyelenggaraan proses hukum ini, yang menyoroti peran Resbob dalam kasus penghinaan tersebut. Jaksa menegaskan tuntutannya, dengan penjara selama dua tahun enam bulan.
Proses pengadilan berlangsung di Bandung, Senin (13/4/2026). Resbob, yang terlibat dalam dugaan penghinaan Suku Sunda, menunjukkan sikap kooperatif saat turun dari mobil tahanan. Sidang tersebut menjadi momen penting dalam menentukan nasibnya, dengan jaksa mengajukan tuntutan hukuman dua tahun enam bulan. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym