Kejari tetapkan tiga tersangka kasus kredit BPR Bank Cirebon
Kejari Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Kredit BPR Bank Cirebon
Kota Cirebon, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat mengungkap tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyimpangan dalam pencairan kredit di Perumda BPR Bank Cirebon. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menggelar proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung intensif.
Proses Peningkatan Status
Menurut Roy Andhika Stevanus Sembiring, kepala seksi intelijen Kejari Kota Cirebon, tiga individu tersebut awalnya diberi status saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup untuk memastikan adanya unsur tindak pidana dalam kasus ini.
“Pada hari ini, kami melakukan peningkatan status tiga orang saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan kredit Perumda BPR Bank Cirebon,” ujarnya.
Peran Tersangka dalam Bank Daerah
Ketiga tersangka berinisial DG, AS, dan ZM, masing-masing memiliki peran berbeda dalam operasional bank tersebut. DG menjabat sebagai Direktur Utama, AS bertugas sebagai Direktur Operasional, sedangkan ZM berada di bagian kredit.
Detail Penyimpangan Kredit
Roy menjelaskan bahwa para tersangka diduga melibatkan diri dalam pemberian kredit yang tidak sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Penyimpangan ini mencakup pemberian kredit konsumtif serta modal kerja kepada 17 pegawai. Aktivitas korupsi ini berlangsung selama periode yang cukup lama, yaitu dari tahun 2017 hingga 2024.
Kerugian Keuangan Negara
Praktik penyimpangan tersebut berdampak signifikan pada kondisi keuangan Perumda BPR Bank Cirebon. Berdasarkan hasil audit dan perhitungan resmi, negara mengalami kerugian mencapai Rp17,35 miliar. Roy menambahkan, para tersangka saat ini menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Cirebon. Penyidikan terus dilanjutkan untuk mengungkap lebih banyak fakta.