Ahli: Pengisian jabatan hakim agung dan ad hoc patut perhatikan lima aspek

Ahli: Pengisian Jabatan Hakim Agung dan Ad Hoc Perlu Perhatikan Lima Faktor

Jakarta – Profesor Susi Dwi Harijanti, seorang ahli hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, menyoroti beberapa kriteria yang harus diperhatikan dalam proses pemilihan hakim agung serta hakim ad hoc. Langkah ini bertujuan untuk memastikan proses seleksi berjalan secara transparan, mandiri, dan menghasilkan calon hakim yang memiliki kompetensi serta integritas tinggi, serta terbebas dari campur tangan kekuasaan politik.

Aspek Kognitif dan Integritas Calon Hakim

Menurut Susi, aspek pertama adalah kemampuan kognitif dan integritas calon hakim. Kemampuan kognitif dapat dinilai melalui penalaran dan pengetahuan yang terlihat dalam karya tulis atau rancangan putusan. Evaluasi ini dilakukan selama wawancara, dengan penilaian berdasarkan karya tulis dan rancangan putusan yang diajukan. Selain itu, integritas calon juga bisa dilihat dari riwayat hidupnya, termasuk hasil tes psikologi.

“Aspek pertama adalah kemampuan kognitif dan integritas calon hakim,” ujar Susi saat diwawancarai di Jakarta, Selasa.

Kualifikasi Penilai Karya Tulis dan Rancangan Putusan

Susi menekankan pentingnya penilai yang independen dalam mengevaluasi karya tulis dan rancangan putusan. Ia menyarankan penilai berasal dari kalangan akademis yang memiliki pengalaman dan kemampuan cukup dalam bidang hukum. Dengan demikian, penilai dapat memastikan proses seleksi tidak dipengaruhi oleh pihak tertentu, termasuk komisioner KY atau lembaga lain yang memiliki keterlibatan.

“Para penilai dapat berasal dari kalangan akademik yang memiliki rekam jejak akademik yang mumpuni dan mandiri,” tambahnya.

Komisi Yudisial sebagai Penyaring Kualitas

Komisioner KY harus memegang teguh prinsip dalam menyeleksi calon hakim, karena berbagai latar belakang mereka berpotensi menyebabkan konflik kepentingan. Susi mengingatkan bahwa seorang komisioner KY perlu memastikan tidak ada hubungan yang bisa dianggap memengaruhi keputusan, seperti keterlibatan dengan partai politik atau kelompok oligarki.

“Hal ini perlu ditekankan mengingat beragamnya latar belakang para komisioner KY, yang bisa memunculkan konflik kepentingan,” jelas Susi.

Upaya Meminimalkan Politicking dalam Seleksi

Menurut Susi, salah satu langkah krusial adalah mengurangi dampak keterlibatan lembaga politik, khususnya DPR RI, dalam proses pemilihan hakim ad hoc. Ia menyoroti bahwa sistem yang terbuka dan adil harus diterapkan, agar keputusan tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik.

Kriteria Khusus untuk Hakim Ad Hoc

Aspek kelima terkait dengan hakim ad hoc, karena posisi ini didasarkan pada keahlian spesifik. Susi menjelaskan bahwa banyak dari calon hakim ad hoc berasal dari kalangan akademisi atau praktisi yang memiliki pengetahuan mendalam di bidang tertentu, seperti hak asasi manusia atau tindak pidana korupsi.

Penjaringan Calon Hakim Mulai Berlangsung

Komisi Yudisial (KY) telah memulai pendaftaran calon hakim agung dan ad hoc sejak 26 Maret hingga 16 April 2026 secara daring. Anggota KY, Anita Kadir, menjelaskan bahwa seleksi ini sebagai tindak lanjut dari permintaan resmi Mahkamah Agung (MA) yang diterima pada 26 Februari 2026.

“Komisi Yudisial telah menerima surat dari Mahkamah Agung mengenai permintaan pengisian lowongan jabatan tersebut pada tanggal 26 Februari 2026,” kata Anita di Jakarta, Senin (30/3).

Tahapan Seleksi dan Prinsip Kesetaraan

Proses seleksi meliputi pendaftaran, administrasi, uji kualitas, kesehatan, kepribadian, wawancara terbuka, serta penetapan kelulusan. Anggota KY, Andi Muhammad Asrun, menegaskan bahwa seleksi diadakan secara terbuka dengan prinsip kesetaraan dan perlakuan yang sama bagi seluruh peserta.

“Prinsip yang diusung dalam seleksi ini adalah equal opportunity dan equal treatment,” ujarnya.

KY juga melakukan promosi informasi seleksi ke berbagai organisasi profesional hukum, akademisi, dan kalangan pemantau peradilan untuk memperoleh kandidat berkualitas. Dengan sistem online, KY menilai bahwa proses rekrutmen lebih efektif dalam meningkatkan transparansi, akses, serta akuntabilitas di tingkat Mahkamah Agung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *