Anggota DPR minta pengusutan tuntas korupsi pertambangan PT AKT

Anggota DPR Mintai Penyelidikan Tuntas Korupsi Pertambangan PT AKT

Jakarta, Rabu – Anggota Komisi XIII DPR RI Bias Layar menekankan perlunya investigasi menyeluruh terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam operasi tambang batu bara tanpa izin yang dijalankan oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah. Menurutnya, kegiatan penambangan ilegal ini sudah berlangsung sejak 2017 hingga 2025, menyebabkan kerugian besar bagi negara.

“Selain itu, perusahaan pertambangan ilegal tidak bertanggung jawab terhadap lingkungan. Ini tentu juga merugikan warga sekitar lokasi tambang,” tambahnya.

Bias menyebut kegiatan tersebut merupakan tindakan perampokan sumber daya alam (SDA), merusak tatanan hidup masyarakat adat, serta melanggar aturan lingkungan dan hutan. Ia menegaskan bahwa aparat hukum harus profesional dan transparan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat hingga ke akar masalah.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah terkait kasus dugaan korupsi terhadap pengelolaan pertambangan PT AKT. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi penyelidikan ini.

“Benar, (penggeledahan) di Kalsel (Banjar) dan Kalteng (Palangkaraya),” kata Syarief.

Penggeledahan berlangsung pada Selasa (31/3) siang dan selesai pada malam hari. Penyidik menyita dokumen pelayaran serta barang bukti digital terkait perusahaan yang diduga melanggar hukum. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan ST (Samin Tan) sebagai tersangka, dengan peran sebagai pemilik manfaat atau pengelola PT AKT.

PT AKT, yang beroperasi berdasarkan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), telah dicabut izinnya pada 2017. Namun, perusahaan ini tetap aktif tanpa persetujuan sah hingga 2025. ST diduga mengoperasikan tambang dan menjual hasilnya dengan dokumen perizinan yang tidak valid, sambil bekerja sama dengan instansi pemerintahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *