Announced: KPK: Bupati Tulungagung pakai uang hasil pemerasan buat THR forkopimda

KPK Menyebut Bupati Tulungagung Gunakan Uang Pemerasan untuk THR Forkopimda

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, menggunakan dana hasil dugaan pemerasan untuk mengucurkan THR kepada anggota Forkopimda. Pernyataan ini disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada malam Sabtu (11/4).

“Uang tersebut digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forkopimda di Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Ini berdasarkan pengakuan dari saudara YOG,” ujar Asep.

YOG, yang merupakan ajudan Gatut Sunu Wibowo dan dikenal dengan nama Dwi Yoga Ambal, menjadi saksi dalam kasus tersebut. Menurut informasi yang dihimpun, Forkopimda Tulungagung terdiri dari kepala polres, komandan kodim, serta ketua DPRD setempat.

KPK Diduga Gunakan Dana Pemerasan untuk Kepentingan Pribadi

Asep juga menyebutkan bahwa Gatut Sunu Wibowo mungkin memanfaatkan uang hasil pemerasan untuk tujuan pribadi, seperti pembelian sepatu merek, pembayaran pengobatan, serta kebutuhan sehari-hari. “Ini berbeda dari anggaran operasional yang telah tersedia sebagai Bupati,” tambahnya.

Operasi Tangkap Tangan di Tulungagung

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, 18 orang ditangkap, termasuk Bupati Tulungagung dan adik kandungnya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang juga anggota DPRD setempat.

Sehari setelah OTT, GSW dan adiknya dibawa ke Jakarta untuk diperiksa intensif. Pada hari yang sama, KPK mengumumkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *