Announced: KPK panggil sembilan saksi dari biro haji Jatim dan Jakarta

KPK Panggil Sembilan Saksi dari Biro Haji Jatim dan Jakarta

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang sembilan saksi dari Biro Penyelenggara Haji (BPH) Jawa Timur dan Jakarta untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Menurut Budi Prasetyo, juru bicara KPK, pemeriksaan dilakukan di dua lokasi: Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur serta Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Daftar Saksi yang Dipanggil

Dari Jawa Timur, KPK meminta keterangan empat orang, termasuk AM (Manajer Operasional PT Amsa Nur Indah Mandiri), HS (Direktur Keuangan PT Bumi Nata Wisata Tours and Travel), HMA (Manajer Visa PT Faroq Sulaiman Al Fatah), dan AKU (Direktur PT Tiga Cahaya Utama). Di Jakarta, lima saksi lainnya terdiri dari NUR (Manajer Haji dan Umrah PT Arfina Margi Wisata), KRI (Staf Divisi Haji PT Arofah Satya Prakasa), SA (Staf Operasional Haji PT Arston Pesona Indonesia Tour), KZA (Pengurus PT Baitulloh Kota Intan Wisata), serta AAB (Direktur PT Balubaid Ikhwan).

“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, dan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Kronologi Penyelidikan

Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023–2024 dimulai pada 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) sebagai tersangka. Fuad Hasan Masyhur, pemilik BPH Maktour, tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sempat dikunci di luar negeri.

Setelah menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026, KPK mengungkapkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar pada 4 Maret 2026. Yaqut Cholil ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Pada hari yang sama, Ishfah Abidal Aziz juga ditahan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Keluarga Yaqut mengajukan permintaan tahanan rumah, yang disetujui KPK sehingga mantan menteri tersebut menjalani status itu sejak 19 Maret 2026. Namun, pada 24 Maret 2026, Yaqut kembali ditahan di Rutan KPK setelah statusnya diubah. Pada 30 Maret 2026, lembaga antirasuah itu menetapkan dua tersangka baru: Ismail Adham (Direktur Operasional Maktour) dan Asrul Aziz Taba (Ketua Umum Kesthuri).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *