Announced: KPK periksa biro haji pada pekan depan terkait kasus kuota haji

KPK periksa biro haji pada pekan depan terkait kasus kuota haji

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap biro penyelenggara haji pada pekan depan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik akan mulai memeriksa sejumlah saksi, termasuk para penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), di Gedung Merah Putih KPK serta lokasi lainnya.

“Dalam perkara ini, penyidik pada minggu depan mulai maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang di antaranya adalah para PIHK,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/4).

Menurut Budi, KPK berharap lokasi pemeriksaan dekat dengan biro haji dapat mempercepat penanganan kasus tersebut. Sebelumnya, penyidikan dugaan korupsi kuota haji dimulai pada 9 Agustus 2025, setelah KPK menerima laporan tentang kerugian keuangan negara.

Sejumlah nama terlibat dalam kasus ini telah diumumkan. Pada 9 Januari 2026, KPK menyatakan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal sebagai Gus Alex, menjadi tersangka. Meski demikian, Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, tidak dijadikan tersangka meski sempat dicekal ke luar negeri.

KPK pada 27 Februari 2026 mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kerugian negara akibat kasus kuota haji. Tanggal 4 Maret 2026, lembaga anti-korupsi menyebutkan kerugian mencapai Rp622 miliar. Pada 12 Maret 2026, Yaqut Cholil ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, Gus Alex ditahan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK pada 17 Maret 2026.

Di hari yang sama, keluarga Yaqut memohon agar mantan Menag itu menjadi tahanan rumah. Permohonan tersebut ditindaklanjuti, sehingga Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Namun, pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan sedang memproses pengalihan penahanan Yaqut dari tahanan rumah ke tahanan rutan. Yaqut resmi menjadi tahanan Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Dua tersangka baru juga diumumkan pada 30 Maret 2026, yaitu Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. Proses penyidikan terus berlangsung, dengan pemeriksaan terhadap PIHK menjadi fokus utama untuk memperjelas dugaan kecurangan dalam pengelolaan kuota haji.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *