BC Batam gagalkan penyelundupan 337 unit handphone di pelabuhan
BC Batam Hentikan Upaya Penyelundupan 337 Unit Handphone di Pelabuhan
Di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Batam, petugas Bea Cukai berhasil menghentikan upaya penyelundupan 337 unit perangkat smartphone tanpa dokumen kepabeanan. Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, mengatakan bahwa operasi ini dilakukan terhadap truk pick-up yang akan berangkat ke Tanjung Buton, Siak. “Modus penyembunyian menggunakan kompartemen tersembunyi menunjukkan adanya rencana sistematis untuk menghindari pengawasan,” jelasnya dalam keterangan resmi yang diterima di Batam, Senin.
Proses penindakan bermula dari kegiatan pengawasan rutin yang dilakukan oleh Tim Penindakan Bea Cukai Batam terhadap penumpang dan kendaraan yang akan naik kapal KMP Lome menuju Pelabuhan Mengkapan. Pada pukul 12.45 WIB, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang berencana berangkat pada pukul 14.00 WIB. Saat pemeriksaan, ditemukan truk pick-up yang tampak tidak terisi muatan. Namun, berdasarkan analisis dan kecurigaan petugas, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan pengemudi sebagai saksi.
“Di dalam kompartemen tersembunyi pada bagian dinding bak kendaraan, ditemukan ratusan unit handphone berbagai merek tanpa dokumen kepabeanan,” ujar Agung Widodo.
Dari hasil pencacahan, barang yang diamankan mencapai 337 unit, termasuk 167 iPhone 14 128GB, 100 iPhone 15 128GB, 20 iPhone 17 Pro Max 512GB, dan 50 Samsung Galaxy A57 5G 256GB. Estimasi nilai total barang mencapai Rp3,76 miliar, dengan kerugian negara sebesar Rp414 juta. Selain itu, Unit K-9 Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan tambahan dan tidak menemukan indikasi adanya narkotika, psikotropika, atau prekursor.
Kerugian dan Langkah Selanjutnya
Atas tindakan tersebut, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 mengenai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Petugas melakukan penyegelan serta pencegahan terhadap satu unit truk pick-up beserta isinya, lalu membawa barang tersebut ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pengimbuan ke Masyarakat
Agung Widodo menegaskan bahwa instansinya terus memperkuat pengawasan terhadap potensi penyelundupan melalui jalur penyeberangan. “Kami berkomitmen menciptakan iklim perdagangan yang adil dan melindungi masyarakat,” tambahnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal, seperti membawa atau memperdagangkan barang tanpa dokumen kepabeanan yang sah. Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi dianggap penting untuk mendukung penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.