Bupati Tulungagung pakai rompi tahanan KPK dan ucap mohon maaf

Bupati Tulungagung Mengenakan Rompi Tahanan KPK dan Mengucapkan Permohonan Maaf

Minggu dini hari, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo memakai rompi yang digunakan oleh tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwarna oranye. Ia memasuki Gedung Merah Putih, Jakarta, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan. Saat digiring keluar oleh petugas KPK, dia mengucapkan

“Mohon maaf.”

Gatut meninggalkan gedung tersebut bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya kemudian dibawa ke mobil tahanan untuk diantar ke Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Di tengah perjalanan, Gatut tidak banyak berbicara dan menghindari tanggapan terhadap pertanyaan dari awak media. Ia berjalan dengan tangan terborgol sambil dikawal oleh sejumlah petugas KPK.

KPK melanjutkan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari, mulai 11 hingga 30 April 2026. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), lembaga anti korupsi itu mengamankan uang senilai Rp335,4 juta. Selain itu, Gatut Sunu Wibowo diduga menerima total Rp2,7 miliar dari hasil pemerasan terhadap pejabat di Pemkab Tulungagung, termasuk uang yang berhasil disita.

Barang bukti lainnya yang diamankan oleh KPK mencakup empat pasang sepatu Louis Vuitton dengan nilai sekitar Rp129 juta serta peralatan elektronik. Kebijakan penahanan ini dilakukan sebagai langkah penegakan hukum terhadap tiga orang yang terlibat dalam skandal korupsi tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *