Danke Rajagukguk dimutasi dari posisi Kajari Karo

Danke Rajagukguk dimutasi dari posisi Kajari Karo

Dari Jakarta, Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, mengungkapkan bahwa Danke Rajagukguk telah dipindah dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Sumatera Utara. Menurutnya, perpindahan tersebut bersifat diagonal, artinya Danke tidak lagi menjabat posisi struktural, melainkan fungsional. “Ini merupakan kebijakan umum yang berlaku di berbagai kementerian atau lembaga,” jelasnya saat dihubungi ANTARA, Senin.

“Untuk Karo, Saudari Danke dimutasi diagonal. Artinya, dia tidak dalam jabatan struktural, tetapi dalam jabatan fungsional untuk saat ini dan hal tersebut juga biasa terjadi di kementerian/lembaga,”

Pelaksanaan mutasi ini dilakukan sambil menunggu laporan investigasi terkait kasus hukum yang melibatkan Amsal Sitepu. Perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Karo dan menimbulkan kontroversi. Edmond Novvery Purba, mantan Kajari Nias Selatan, kini mengisi posisi Kajari Karo setelah mutasi tersebut.

Keputusan mutasi tercatat dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-347/C/04/2026, tertanggal 13 April 2026. Surat ini menyebutkan pemberhentian dan penunjukan kembali pegawai negeri sipil Kejaksaan Republik Indonesia. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memanggil Danke Rajagukguk serta tim penuntutannya untuk dimintai keterangan terkait penanganan kasus Amsal Sitepu.

Kejaksaan juga menegaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan dengan mengacu pada prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah. Hal ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *