Ditjen Imigrasi tingkatkan pengawasan WNA cegah pelanggaran
Ditjen Imigrasi Intensifkan Pengawasan WNA untuk Cegah Pelanggaran
Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), sedang memperketat pengawasan terhadap pergerakan warga negara asing (WNA) di titik masuk Indonesia. Tujuannya adalah mencegah berbagai bentuk pelanggaran yang bisa mengganggu kepentingan nasional dan martabat bangsa.
Kerja Sama Lintas Instansi Diperkuat
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, pengawasan ketat ini selaras dengan prioritas pembangunan nasional yang diamanatkan oleh Astacita Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan tersebut telah diimplementasikan oleh Menteri Imipas Agus Andrianto dengan meminta tim Ditjen Imigrasi untuk terus meningkatkan pengawasan WNA di wilayah hukum Indonesia.
“Dalam semangat pembangunan nasional yang diamanatkan Astacita Presiden Prabowo dan diimplementasikan Pak Menteri Agus Andrianto, kami berkomitmen teguh dalam menegakkan hukum dan menjaga martabat bangsa,” ujarnya.
Kasus pelanggaran keimigrasian terbaru melibatkan tiga WNA Australia yang masuk ke Indonesia secara tidak sah melalui Merauke. Mereka menggunakan pesawat Piper A 23-250 Aztec dengan nomor registrasi VH-EQD. Pesawat tersebut mengangkut empat penumpang, termasuk pilot WNA Australia inisial JVD, co-pilot warga negara Indonesia, dan dua penumpang WNA Australia berinisial ZA serta DTL.
Dari hasil penyidikan, dua WNA Australia yang ditemukan tidak memiliki dokumen perjalanan, visa, maupun nama mereka tercatat dalam daftar manifest pesawat. Sementara pilot dan co-pilot memiliki dokumen resmi dan izin masuk ke wilayah Indonesia. Penyidikan kasus ini telah dianggap lengkap dan segera diproses di Pengadilan Negeri Merauke.
Pelanggaran WNA Jadi Fokus Utama
Hendarsam menegaskan, tindakan hukum terhadap tiga orang WNA tersebut bertujuan memperkuat perlindungan kedaulatan wilayah Indonesia. “Ini sebagai pesan bahwa setiap WNA yang masuk ke Indonesia harus mematuhi aturan keimigrasian, termasuk memiliki dokumen dan visa yang sah,” katanya.
Kasus ini juga menjadi contoh bagaimana kerja sama antarinstansi seperti kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Perhubungan, serta lembaga lainnya membantu menindak pelanggaran. Hendarsam menjelaskan, Ditjen Imigrasi telah berkoordinasi dengan Pemerintah Australia mengenai keterlibatan perusahaan aviasi Stirling Helicopters. Perusahaan ini diketahui membawa dua WNA Australia tanpa dokumen resmi.
Dari hasil koordinasi, perusahaan aviasi tersebut juga dikenai tindakan pidana. “Bukan hanya WNA dan WNI yang diproses, tetapi perusahaan aviasinya juga dilibatkan dalam penyidikan,” ujar Hendarsam.
Masuknya WNA tanpa dokumen yang sah merupakan kasus keimigrasian pertama di tahun ini. Meski wilayah Indonesia luas dan ada faktor ketidaktahuan dari pihak asing, Hendarsam menyatakan fungsi pengawasan di perbatasan telah berjalan cukup efektif. Pihaknya terus menggencarkan sosialisasi dan kerja sama internasional untuk memperkuat kepatuhan terhadap aturan keimigrasian.