Eks Dirut Inhutani V hadapi sidang putusan kasus suap hari ini
Eks Dirut Inhutani V hadapi sidang putusan kasus suap hari ini
Sidang Verdict Dihelat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) Dicky Yuana Rady akan menghadapi sidang pembacaan putusan atas kasus dugaan suap yang terjadi dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan. Acara tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di bawah pimpinan Hakim Ketua Teddy Windiartono, pada hari ini.
“Kasus Inhutani V, agenda putusan,” ungkap Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan.
Kasus Suap Terkait Perjanjian dengan PT PML
Dicky dituntut menerima hukuman penjara selama empat tahun dan sepuluh bulan, denda Rp200 juta dengan subsidi 90 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar 10 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,55 miliar. Uang tersebut diduga diterima untuk memastikan PT PML tetap berkolaborasi dengan Inhutani V dalam penggunaan kawasan hutan di register 42, 44, dan 46, wilayah Provinsi Lampung.
Penerimaan dana terjadi dalam dua tahap. Pertama, pada tahun 2024, Dicky menerima 10 ribu dolar Singapura dari Djunaidi Nur, Direktur PT PML. Kemudian, pada 2025, uang sejumlah 189 ribu dolar Singapura diberikan oleh Djunaidi dan Aditya Simaputra, yang bertugas di divisi perizinan di PT PML.
Basis Hukum yang Digunakan
Kasus ini berlandaskan Pasal 12 huruf a, Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.