Eks GM Telkom divonis 8 tahun bui terbukti korupsi pembiayaan fiktif
Eks GM Telkom Diberi Hukuman 8 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Pembiayaan Fiktif
Jakarta – Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, mantan General Manager Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom, August Hoth Mercyon Purba, dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi yang terkait dengan pembiayaan fiktif. Hakim Ketua Suwandi menegaskan bahwa August Hoth melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sebesar Rp980 juta, serta merugikan keuangan negara.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum,” ujar Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan, Senin.
Di samping hukuman penjara, August juga dijatuhi denda Rp750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan penjara tambahan selama 165 hari. Selain itu, ia dikenai hukuman tambahan berupa uang pengganti senilai Rp980 juta, subsider 5 tahun penjara.
Para Terdakwa Lainnya Juga Dihukum
Putusan majelis hakim tidak hanya mencakup August, tetapi juga 10 terdakwa lainnya. Mereka antara lain Herman Maulana, Account Manager Tourism Hospitality Service Telkom (2015–2017), Alam Hono, Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara (2016–2018), serta para direktur perusahaan terkait. Namun, pembacaan putusan terhadap RR Dewi Palupi Kentjanasari ditunda karena terdakwa sedang sakit.
Detail Hukuman bagi Terdakwa
Herman Maulana dinyatakan bersalah dan dihukum 12 tahun penjara serta uang pengganti Rp44,54 miliar subsider 7 tahun penjara. Alam Hono menerima hukuman 14 tahun penjara dan uang pengganti Rp7,29 miliar subsider 6 tahun penjara. Sementara itu, Andi Imansyah Mufti dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dengan uang pengganti Rp8,73 miliar subsider 4 tahun.
Denny Tannudjaya, Direktur Utama PT International Vista Quanta, juga diberi hukuman 8 tahun penjara dan uang pengganti Rp10,72 miliar subsider 4 tahun. Eddy Fitra, Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama, mendapat hukuman 10 tahun penjara serta uang pengganti Rp38,24 miliar subsider 5 tahun. Kamaruddin Ibrahim, pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama, dinyatakan bersalah dan dihukum 6 tahun penjara dengan uang pengganti Rp7,95 miliar subsider 4 tahun.
Nurhandayanto, Direktur Utama PT Ata Energi, menerima hukuman 11 tahun penjara dan uang pengganti Rp113,19 miliar subsider 6 tahun. Oei Edward Wijaya, Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas, dihukum 5 tahun penjara serta uang pengganti Rp39,88 miliar subsider 3 tahun. Rudi Irawan, Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya, diberi hukuman 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp22,43 miliar subsider 6 tahun.
Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Kelompok terdakwa tersebut dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan awal dari penuntut umum. Sebelumnya, August dituntut 14 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 165 hari penjara, serta uang pengganti Rp980 juta subsider 7 tahun.
Para terdakwa lainnya juga dikenai tuntutan denda Rp750 juta subsider 165 hari penjara. Hukuman ini menjadi bagian dari putusan yang dianggap lebih lembut dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya.