Eks Sekretaris MA Nurhadi divonis 5 tahun bui kasus gratifikasi-TPPU

Eks Sekretaris MA Nurhadi Dihukum 5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Jakarta – Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung yang menjabat periode 2011 hingga 2016, divonis hukuman penjara selama lima tahun karena terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi tersebut, sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum,” ujarnya.

Nurhadi ditemukan menerima gratifikasi senilai Rp137,16 miliar dari berbagai pihak serta terlibat dalam TPPU sebesar Rp308,04 miliar. Uang tersebut disimpan dalam rekening berupa rupiah dan mata uang asing. Selain hukuman pokok, ia juga dijatuhi denda Rp500 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti (subsider) dengan penjara 140 hari.

Hakim menambahkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp137,16 miliar, dengan subsidizer penjara selama tiga tahun. Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang mengusulkan tujuh tahun penjara. Namun, hukuman tambahan tetap sama, yaitu denda Rp500 juta subsidizer tiga bulan serta uang pengganti senilai Rp137,16 miliar.

Sebelumnya, pada 10 Maret 2021, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga memvonis Nurhadi dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidizer tiga bulan. Dalam kasus ini, terdakwa terbukti menerima suap Rp35,73 miliar serta gratifikasi Rp13,79 miliar. KPK kemudian mengeksekusi Nurhadi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, pada 7 Januari 2022. Setelah bebas bersyarat, ia kembali ditahan pada 29 Juni 2025 terkait kasus yang sama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *