Elpiji oplosan di Bogor rugikan negara Rp13,2 miliar
Elpiji Oplosan di Bogor Rugikan Negara Rp13,2 Miliar
Pengungkapan Tindak Pidana di Wilayah Sukaraja dan Cileungsi
Kabupaten Bogor menjadi sorotan setelah Kepolisian Resor setempat mengungkap aktivitas pengoplosan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi secara ilegal. Tindakan ini menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp13,2 miliar per bulan, menurut Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto. Polisi berhasil menemukan dua titik lokasi penyimpanan tabung gas yang tidak sah, di Sukaraja dan Cileungsi, setelah menerima laporan dari masyarakat melalui layanan hotline 110.
“Pengoplosan ini merupakan tindakan pidana yang mengalihkan hak warga miskin kepada pihak tidak berhak,” kata Wikha dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, Cibinong, Jawa Barat, Jumat. Ia menegaskan bahwa praktek ini merugikan masyarakat dan negara secara signifikan.
Di lokasi pertama, Kampung Sukaraja Kaum, petugas menyita 145 tabung elpiji berbagai ukuran serta alat suntik gas. Tiga puluh tabung 12 kilogram non-subsidi dan 90 tabung 3 kilogram subsidi ditemukan. Namun, pelaku dengan inisial H berhasil melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, melibatkan tujuh titik lokasi. Dalam operasi tersebut, dua tersangka—S dan H, pasangan suami istri—ditangkap saat sedang melakukan aktivitas ilegal. Dari sini, polisi menyita 648 tabung gas, termasuk 345 tabung 3 kilogram, 286 tabung 12 kilogram, dan 17 tabung 5,5 kilogram. Selain itu, 72 alat suntik gas dan tiga unit timbangan juga diamankan.
Wikha menjelaskan bahwa pengoplosan LPG bersubsidi memberikan keuntungan besar bagi pelaku, sekitar Rp161 ribu per tabung 12 kilogram. Dalam sehari, mereka bisa meraih laba hingga Rp1,3 miliar, yang secara kumulatif berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah setiap bulan. Jumlah tabung gas yang disita dari kedua lokasi mencapai 793 unit, 76 alat suntik, empat timbangan, dan satu mobil pikap.
Potensi Kerugian dan Upaya Penegakan Hukum
Pengungkapan kasus ini disampaikan sebagai tindak lanjut instruksi Kapolri, agar polisi lebih sensitif terhadap ancaman terhadap ketahanan energi. Kondisi geopolitik global menambah tekanan terhadap pengelolaan subsidi. Wikha menekankan pentingnya penindakan untuk memastikan manfaat subsidi sampai kepada masyarakat yang berhak.
Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar, berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. Tindakan mereka dikenai hukuman berdasarkan UU Cipta Kerja yang telah mengubah aturan sebelumnya.